TANGSELIFE.COM- Simak syarat dan cara mengurus pindah KTP secara online yang kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.
Jika umumnya pindah alamat KTP dan KK memerlukan proses yang cukup panjang dan lama kini semua bisa diurus secara online.
Dalam aturan terbaru, kini untuk pindah KTP tidak perlu lagi melampirkan surat pengatar RT/RW dan kelurahan.
Selain itu, saat ini Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing daerah termasuk Tangsel telah menyediakan layanan daftar online untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk) melalui Rumah Dukcapil.
Masyarakat yang ingin pindah KTP, mengurus KK, KIA, akta dan adminduk lainnya kini hanya tinggal menyiapkan persyaratan, mengisi formulir, dan melakukan pendaftaran online.
Syarat Berkas Pindah KTP
Melansir dari Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019, ada beberapa berkas yang menjadi syarat perpindahan KTP:
1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
2. KTP asli dan fotokopi
3. Pas foto berukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
4. Surat Keterangan Pindah (SKP) yang sudah distempel dan ditandatangani Kepala Kantor Disdukcapil
5. SKP tembusan berstempel dan bertanda tangan kepada kelurahan atau kecamatan
6. Formulir pemohonan pindah KTP ke Tangsel dapat didownload di link https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/uploads/download/1633954559996.pdf
Cara Daftar Online Pindah KTP ke Tangsel
1. Buka situs https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id
2. Pilih menu “Mulai Pendaftaran”
3. Tentukan jenis layanan administrasi kependudukan yang ingin Anda ajukan
4. Isi formulir dan lengkapi semua data serta persyaratan yang diminta
5. Unggah foto berkas asli persyaratan dan dokumen pendukung yang sah dengan format .jpg dan ukuran maksimal 1 MB
6. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor registrasi (pastikan untuk mencatat dan menyimpan nomor ini dengan baik untuk digunakan pada menu “Pengecekan Status”)
7. Setiap pendaftaran yang masuk akan melalui tahap verifikasi oleh petugas Disdukcapil. Hasil verifikasi dokumen kependudukan (diterima atau ditolak) akan diinformasikan kepada pemohon melalui menu “Pengecekan Status”
8. Jika status pengajuan diterima, pemohon dapat mendownload dan mencetak dokumen kependudukan secara mandiri melalui menu “Pengecekan Status” dengan memasukkan nomor registrasi, atau memeriksa email secara berkala untuk menerima dokumen dalam format PDF (kecuali untuk e-KTP dan KIA)
9. Jika status pengajuan ditolak, pemohon diwajibkan mengajukan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku
10. Jika nomor registrasi hilang atau terlupa, Anda dapat mengajukan pertanyaan melalui menu pengaduan dengan menyertakan informasi lengkap, seperti nama pemohon, NIK, jenis dokumen yang diproses, dan tanggal pemrosesan.
Pendaftaran online bisa dilakukann mulai pukul 08.00-12.00 WIB, kemudian setelah berkas lengkap dan pemohonan disetujui, Anda bisa mengambil KTP sesuai waktu serta lokasi yang telah dipilih.
Adapun masyarakat yang ingin pindah KTP juga bisa mengurus menggunakan layanan ojek online.
Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemohon yang sibuk atau tidak memiliki waktu, maka bisa melakukan pendaftaran online dan mengirim berkas melalui ojol.
“Apabila yang bersangkutan sibuk atau mager bisa juga dilakukan daftar online setelah diverifikasi langkah persyaratan pilih kirim persyaratan melalui ojol,” ujar Dedi Budiawan selaku Kepala Disdukcapil Tangsel.
Namun, layanan pengirim berkas lewat ojek online ini hanya bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil Tangsel di Kecamatan Setu.
Selain itu, ojol yang bekerja sama dengan Disdukcapil hanya dua, yakni Gojek dan Grab.