TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) belum menentukan besaran Upah Minimum Kota atau UMK Tangsel 2025. Pembahasan UMK Tangsel 2025 baru akan dibahas pada pekan ini.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel, Endang mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024.
Ketetapan tersebut nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan penentuan besaran UMK Tangsel 2025.
“Pembahasannya kita mau jadwalkan nanti Insya Allah hari Kamis, karena kan menunggu dari ketetapan Provinsi. Ketentuannya Permenaker-nya itu untuk provinsi tanggal 11,” kata Endang ketika dihubungi, Senin, 9 Desember 2024.
Endang sendiri belum bisa memastikan apakah UMK Tangsel 2025 akan mengalami kenaikan 6,5 persen seperti yang diumumkan oleh pemerintah pusat.
Pasalnya besaran kenaikan UMK 2025 akan ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang terdiri dari unsur perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dewan pakar dan akademisi.
“Meskipun di daerah lain sudah ada yang sudah mengeluarkan (upah minimum) provinsi, tapi kelihatannya kalau Provinsi Banten kemungkinan sesuai dengan jadwal Permenaker di tanggal 11,” ungkapnya.
Namun Endang memastikan bahwa pihaknya akan tetap mengacu kepada regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tentang kenaikan UMK 2025.
“Kalau kami pemerintah, jadi mengikuti regulasi. Ttapi nanti Depeko seperti apa kan teman-teman di Depeko banyak tuh dari unsur serikat, dari unsur pengusaha, dewan pakar, dan akademisi bagaimana menyikapinya, tapi arahan-arahan pusat kan sudah jelas,” pungkasnya.
UMK Tangsel 2025 Naik 6,5 Persen?
Untuk diketahui sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun telah menekan aturan tentang kenaikan upah minimum 2025. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024. Kenaikan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Pada tahun 2024, UMK Tangsel sendiri ditetapkan sebesar Rp4.670.791 naik Rp119.339,06 atau 2,62 persen dari tahun 2023 yang hanya sebesar Rp4.551.451,70.