TANGSELIFE.COM – Layanan streaming film hingga musik ikut terkena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1 Januari 2025.
Kabar ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang mengungkapkan bahwa layanan hiburan kena kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebagai informasi, kenaikan PPN 12 persen nantinya akan dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak.
Pemerintah sendiri telah memungut PPN atas biaya langganan Netflix hingga Spotify sejak 1 Juli 2020.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.
Berapa harga langganan Netflix dan Spotify jika dikenakan PPN 12 persen?
Kenaikan biaya layanan streaming karena PPN 12 persen bervariasi, mulai dari Rp500 sampai Rp2.000, tergantung pada paket langganan yang dipilih.
Berikut ini harga berlangganan kedua layanan streaming tersebut apabila kenaikan PPN 12 persen telah berlaku:
Netflix
Paket Ponsel
- Pajak 11 persen: mulai dari Rp59.940/bulan
- Pajak 12 persen: mulai dari Rp60.480/bulan
Paket Dasar
- Pajak 11 persen: mulai dari Rp72.150/bulan
- Pajak 12 persen: mulai dari Rp72.800/bulan
Paket Standar
- Pajak 11 persen: mulai dari Rp133.200/bulan
- Pajak 12 persen: mulai dari Rp134.400/bulan
Paket Premium
- Pajak 11 persen: mulai dari Rp206.460/bulan
- Pajak 12 persen: mulai dari Rp208.320/bulan
Spotify
Paket Mini
- Pajak 11 persen: mulai dari Rp2.500/bulan
- Pajak 12 persen: mulai dari Rp2.800/bulan
Paket Individual
- Pajak 11 persen: mulai dari Rp54.990/ 2 bulan
- Pajak 12 persen: mulai dari Rp61.588/ 2 bulan
Paket Student
- Pajak 11 persen: mulai dari Rp27.500/ 2 bulan
- Pajak 12 persen: mulai dari Rp30.800/ 2 bulan
Paket Duo
- Pajak 11 persen: mulai dari Rp71.490/ 2 bulan
- Pajak 12 persen: mulai dari Rp80.068/ 2 bulan
Paket Family
- Pajak 11 persen: mulai dari Rp86.900/ 2 bulan
- Pajak 12 persen: mulai dari Rp97.328/ 2 bulan