TANGSELIFE.COM – Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Kenaikan ini berlaku untuk kendaraan mewah yang diimpor dalam bentuk utuh atau Completely Buily-Up (CBU).

Pengumuman kenaikan PPN 12 persen tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa, 31 Desember 2024, di Kantor Kementerian Keuangan.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang dikategorikan sebagai barang mewah dan sudah dikenakan pajak sebelumnya, yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, kenaikan tarif PPN 12 persen ini tak hanya diterapkan pada kendaraan mewah, tapi juga barang dan jasa lain sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023.

Salah satu hal yang menjadi sorotan utama adalah kendaraan pengangkut orang, seperti mobil pribadi dan kendaraan roda empat lainnya.

Ketentuan jenis kendaraan yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) telah dijabarkan dalam PMK Nomor 141/PMK.010/2021.

Peraturan ini mengatur bahwa bahwa kendaraan bermotor yang dianggap mewah mencakup kendaraan angkutan untuk kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc.

Tarif PPnBM untuk kendaraan ini bervariasi antara 15 sampai 40 persen tergantung jenis dan spesifikasinya.

Untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih besar, yakni antara 3.000 cc sampai 4.000 cc, tarif PPnBM yang dikenakan lebih tinggi, mulai dari 40 persen sampai 70 persen.

Sepeda motor juga tak lepas dari pengaturan pajak mewah.

Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.010/2021, kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60 persen.

Sementara itu, kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin di atas 500 cc, kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc, dan trailer atau semi trailer tipe caravan dikenakan tarif PPnBM sebesar 95 persen.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter