TANGSELIFE.COM– Kebijakan opsen (pungutan) pajak kendaraan bermotor (PKB) akan berlaku secara serentak pada 5 Januari 2025 mendatang.
Selain itu, opsen ini juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Adanya tambahan 2 pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 ini maka secara otomatis akan turut membuat tampilan surat tanda nomor kendaraan (STNK) berubah. ada penambahan dua kolom.
Jika sebelumnya hanya ada 7 komponen pajak yang harus dibayarkan, mulai dari BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya admin STNK, hingga TNKB.
Dengan adanya opsen PKB dan BBN-KB, maka ada 9 komponen pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan pada tahun 2025.
Maka selain membuat penambahan kolom baru di STNK, aturan baru ini juga membuat beban baru bagi masyarakat.
Lantas, Bagaimana Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025?
Opsen PKB dan BBNKB yang harus dibayarkan pada tahun 2025 adalah 66 persen dari besaran pajak terhitung.
Jadi jika kendaraan dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB-nya adalah 66 persen dari Rp1 juta, yakni Rp660.000
Maka pajak kendaraan yang dibayarkan adalah Rp1.660.000 juta, hasil dari penamabhan PKB Rp1 juta + Opsen PKB Rp660.000.
Adapun untuk opsen BBNKB juga dihitung dari 66 persen BBNKB atau 8 persen NJKB.
Pemgutan opsen PKB dan BBNKB ini berlaku 5 Januari 2025 yag harus dibayarkan bersamaan ketika pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan, termasuk di Tangerang Selatan.