TANGSELIFE.COM– Simak daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, penting untuk diketahui para pasien.
Sebelum dilakukan tindakan operasi, tentunya pasien harus melalui rangkaian prosedur tertentu agar semua biaya tercover oleh BPJS.
Tata cara untuk operasi menggunakan BPJS Kesehatan dimulai dari berobat terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
Adapun faskes tingkat pertama ini adalah puskesmas, klinik, atau dokter yang telah terdaftar dan disetujui oleh BPJS.
Apabila perlu tindakan lebih lanjut, maka faskes tingkat pertama akan merujuk pasien ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan tindakan yang lebih spesifik, salah satunya operasi.
Melansi dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, sedikitnya ada 19 jenis operasi yang kini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini juga tentunya tertuang dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
19 Operasi yang Dicover BPJS Kesehatan Sesuai Permenkes, Ini Daftarnya!
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi.
Mengingat bahwa hanya ada beberapa jenis operasi saja yang tercover oleh BPJS, maka pasien juga harus memhami prosedur dan kriteria tindakan operasi yang tidak ditanggung oleh layanan ini.
Kriteria Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Tindakan operasi akibat kecelakaan
2. Tindakan operasi untuk keperluan estetika (operasi yang tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi akibat melukai diri sendiri
4. Tindakan operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri
5. Tindakan operasi yang dilakukan tidak sesuai dengan pengajuan prosedur BPJS