TANGSELIFE.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan kewenangannya dalam menangani kasus pagar laut misterius di Tangerang sepanjang 30 kilometer (km).

Sekretaris Jenderal KKP Rudy Heriyanti Adi Nugroho menjelaskan bahwa fokus KKP dalam penanganan pagar laut Tangerang hanya pengenaan denda administratif kepada pelaku pidana tersebut.

Berkaitan dengan pengelolaan ruang laut, menurutnya itu kewenangan kepolisian khusus yang sifatnya sangat terbatas dan non-justisial.

Oleh sebab itu, KKP hanya bisa menentukan siapa pelaku untuk penentuan denda administratif.

Berbeda dengan kasus perikanan, Rudy mengungkapkan kewenangan KKP mencakup pemanggilan, penangkapan, penahanan, sita, geledah, sampai pemberkasan.

Menurutnya, dalam Undang Undang Kelautan, tak ada penentuan penyidikan terhadap undang-undang yang terjadi di kelautan.

Tak juga diatur mengenai siapa yang berwenang melakukan penyidikan.

KKP menekankan selalu berhati-hati dalam menentukan langkah. Pihak mereka mengklaim terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

Di samping itu, Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono menjelaskan bahwa penyelidikan pagar laut sudah diserahkan kepada KKP.

Ia mengklaim langkah itu diambil oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Nelayan Rugi Rp7,7 Miliar Imbas Pagar Laut Tangerang

KKP telah mengeluarkan perhitungan denda Rp18 juta per kilometer atas pelanggaran pagar laut Tangerang.

Namun menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda tersebut tak sebanding dengan kerugian yang dialami nelayan.

KKP berdalih bahwa perhitungan denda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurut Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, perhitungan tersebut semakin menunjukkan bahwa KKP tak serius dalam menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu di laut.

Terbitnya hak atas tanah di perairan laut yang telah dipasang pagar bambu denan jenis hak milik (HM) dan hak guna bangunan (HGB) di perairan laut Tangerang merupakan proses maladministrasi.

Diketahui, pasca menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025, tak ada penangkapan siapa dalang dan juga aktor intelektual dari pagar laut Tangerang.

Padahal, ada beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektual dan telah diketahui masyarakat lokal.

Susan menambahkan, bukti lain bahwa KKP tidak serius dalam menangani pagar laut Tangerang ini adalah penetapan denda yang hanya menggunakan satu instrumen PP No. 58/2021 dalam penghitungan denda atas kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut.

Menurutnya, denda tersebut jauh lebih ringan dan murah daripada harga bambunya.

Hal inilah yang membuat pelaku perusakan laut, pesisir maupun pulau kecil tak jera dan menimbulkan efek menakutkan bagi pelaku.

Menurutnya, jika dikalkulasikan denda Rp18 juta per km dengan total panjang pagar laut adalah 31 km, maka tota denda yang dibebankan hanya Rp558 juta.

Di mana, total denda tersebut tak sebanding dengan kerugian yang dialami nelayan yang ditaksir Ombudsman RI mencapai Rp7,7 miliar per bulan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter