TANGSELIFE.COM– Ombudsman RI Provinsi Banten mengungkapkan bahwa keberadaan pagar Laut Tangerang telah menyebabkan kerugian untuk 3.888 nelayan.

Bahkan menurut keterangan dari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadil Afriadi kerugiaan yang dialami sekitar 3.888 nelayan mencapai Rp24 miliar sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.

Menurut Fadli, nelayan mengalami peningkatan konsumsi bahan bakar sebesar 4–6 liter solar per hari, sementara hasil tangkapan menurun dan beberapa kapal mengalami kerusakan, yang berkontribusi terhadap total kerugian tersebut.

Selain kerugian materil yang dialami nelayan, Ombudsman menduga polemik pagar laut Tangerang ini ada bagian dari upaya pihak tertentu untuk memperoleh hak atas tanah di wilayah laut secara ilegal.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, Ombudsman meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan aparat penegak hukum lainnya.

Ini dilakukan untuk melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana terkait pemanfaatan ruang luat.

Ombudsman Ikut Selidiki Polemik Pagar Laut Tangerang, Ini Hasil Temuannya

pagar laut misterius di tangerang
Nelayan bocorkan pemilik pagar laut misterius sepanjang 30 km yang ada di Tangerang (kkp.go.id)

Sebagai informasi, Ombudsman mendapatkan laporan terkait adanya pagar laut Tangerang pertama kali dari masyarakat Kecaamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada 28 November dan 2 Desember 2024.

Ombudsman kemudian melakukan investigasi pada 5 Desember 2024 bersama anggota Ombudsman RI untuk meninjau langsung lokasi.

Mereka juga mengkaji dokumen terkait, melakukan inspeksi lapangan, meminta keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, serta memanggil pihak-pihak yang terkait.

Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, yang dinilai mengabaikan kewajiban hukumnya dalam menangani keluhan masyarakat terkait pagar laut misterius tersbeut.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta DKP Banten segera mengambil langkah korektif dengan menyelesaikan proses penertiban atau pembongkaran pagar lautTangerang agar aktivitas ekonomi masyarakat bisa kembali normal.

Selain itu, Ombudsman juga mendapatkakan temuan adanya dokumen yang menunjukkan pengajuan penguasaan ruang laut, di mana awalnya diajukan seluas 370 hektare di daerah Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang kemudian diperluas menjadi 1.415 hektare.

Fadli menekankan bahwa batas terluar wilayah yang diajukan itu bertepatan dengan lokasi pagar laut Tangerang.

Adanya temuan dokumen ini membuat Ombudsman menduga adanya pihak yang ingin menguasai ruang laut secara sepihak.

Pasalnya, beberapa dokumen bahkan sempat dicabut, namun diajukan kembali.

Fadil menduga modus yang digunakan adalah mengubah status tanah girik menjadi tanah legal dengan bantuan pembangunan pagar laut untuk memudahkan proses administrasi.

Meskipun tidak menyebutkan secara spesifik siapa pihak yang diduga terlibat, Fadli menegaskan bahwa polemik pagar laut Tangeran ini harus diselidiki lebih lanjut.

Ombudsman meyakini tindakan ini merupakan bagian dari tindak pidana, sehingga aparat penegak hukum perlu segera melakukan investigasi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter