TANGSELIFE.COM– Pemerintah telah resmi menetapkan biaya haji 2025 yang perlu dibayar oleh jemaah di setiap embarkasi di seluruh Indonesia.
Penetapan biaya haji ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 dan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto tertanggal 12 Februari 2025.
Sebagai informasi, biaya haji 2025 disebut juga sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 yang bersumber dari Bipih.
Biaya Haji ini berlaku untuk jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Daftar Biaya Haji 2025 di Setiap Embarkasi di Seluruh Indonesia
Biaya haji yang dibayarkan oleh jemaah nantinya akan digunakan untuk tiket pesawat, sebagian biaya penginapan di Makkah dan Madinah, serta uang saku untuk kebutuhan sehari-hari selama di Tanah Suci.
Berikut adalah biaya haji reguler (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah pada tahun 2025 berdasarkan embarkasi di seluruh Indonesia:
- Aceh: Rp 46.922.333
- Medan: Rp 47.976.531
- Batam: Rp 54.331.751
- Padang: Rp 51.781.751
- Palembang: Rp 54.411.751
- Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp 58.875.751
- Solo: Rp 55.478.501
- Surabaya: Rp 60.955.751
- Balikpapan: Rp 57.235.421
- Banjarmasin: Rp 59.331.751
- Makassar: Rp 57.670.921
- Lombok: Rp 56.764.801
- Kertajati: Rp 58.875.751
Besaran biaya haji 2025 ini menyesuaikan dengan embarkasi keberangkatan masing-masing jemaah.
![sosmed-whatsapp-green](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/07/whatsapp.png)
![](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/05/jihan-hoirunisa_avatar-24x24.jpg)
![](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/05/jihan-hoirunisa_avatar-24x24.jpg)
![](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/05/jihan-hoirunisa_avatar-24x24.jpg)