TANGSELIFE.COM – Wali Kota Sachrudin melarang pegawai Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot Tangerang) menggunakan kendaraan berpelat merah atau dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran 2025.

Ia menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan berpelat merah, tapi juga mencakup kendaraan berpelat hitam yang disewa oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Sachrudin dalam rapat koordinasi menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang pada Selasa, 25 Maret 2025.

“Saya ingin pastikan kendaraan dinas benar-benar digunakan untuk kepentingan tugas pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik. Termasuk kendaraan dinas yang berstatus sewa dengan pelat hitam, tetap dilarang digunakan untuk mudik. Hal ini sesuai dengan aturan dalam surat edaran yang telah kami keluarkan,” ujar Sachrudin.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara serta memastikan kendaraan berpelat merah itu tetap tersedia untuk operasional pelayanan masyarakat selama libur lebaran.

“Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan kendaraan dinas dapat melaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” tegasnya. (ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter