TANGSELIFE.COM – Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025, bertepatan dengan libur Lebaran.
Perpanjangan SIM yang masuk dalam periode dispensasi tersebut dapat dilakukan mulai Senin, 7 April 2025 sampai Selasa, 15 April 2025.
Apabila melebihi batas waktu tersebut, pemilik SIM diwajibkan untuk membuat SIM baru.
Lokasi dan Jadwal Perpanjang SIM di Tangsel
Untuk hari ini, Senin 7 April 2025, layanan SIM keliling di Tangsel tersedia di tiga lokasi:
- ITC BSD: 08.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB
- Bintaro Plaza: 08.00-13.00 WIB
- Pamulang Square: 08.00-13.00 WIB
Perlu dicatat bahwa jadwal layanan SIM keliling di Tangsel dapat berubah sewaktu-waktu.
Untuk mengetahui informasi terbaru, pantau akun Instagram resmi Satlantas Polres Tangsel.
Syarat dan Biaya Perpanjang SIM
Layanan SIM keliling di Tangsel hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM telah habis dan tak termasuk dalam periode dispensasi, pemohon wajib membuat SIM baru.
Berikut ini syarat perpanjangan SIM:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Adapun biaya perpanjang SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.



