TANGSELIFE.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren.

Menurut Ketua Fraksi PKB DPRD Tangsel, Muthmainnah, Perda tersebut diperlukan sebagai dasar hukum operasional pesantren yang ada di Tangsel.

Muthmainnah mengatakan, pendapatnya itu juga telah disampaikan ke Kanwil Hukum Provinsi Banten saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren beberapa waktu lalu.

“Pesantren adalah bagian penting dari identitas dan pendidikan masyarakat kita. Dengan adanya Raperda ini, kami ingin memastikan bahwa pesantren di Tangsel mendapatkan dukungan yang layak, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, hingga infrastruktur,” kata Muthmainnah pada Kamis, 17 April 2025.

Muthmainnah mengungkapkan, Raperda Pesantren merupakan salah satu fokus fraksinya untuk diperjuangkan.

Terlebih saat ini sudah adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang memberikan pengakuan dan afirmasi kepada pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.​

“Kami berharap, Raperda ini dapat segera masuk dalam tahap finalisasi dan dibahas bersama pihak eksekutif. Ini bukan hanya regulasi administratif, tetapi bentuk penghargaan atas kontribusi pesantren dalam membentuk karakter bangsa,” ungkapnya.

Untuk diketahui saat ini terdapat sekitar 90 pesantren di Kota Tangsel yang telah mendeklarasikan komitmen untuk mewujudkan pesantren ramah anak.

Raperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan dan pemberdayaan pesantren di Tangsel.​

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter