TANGSELIFE.COM- Dishub Kota Tangsel kembali menggelar operasi gabungan untuk menindak truk yang kedapatan beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.

Kabid Pembinaan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko mengatakan, operasi gabungan itu dilakukan untuk memastikan para pengandara khususnya truk untuk mentaati peraturan yang berlaku di Kota Tangsel.

Operasi gabungan yang digelar Dishub Tangsel ini dimulai sejak Mei 2025 dan rencananya akan berlangsung hingga 10 bulan kedepan.

“Tahun ini kita kembali memulai operasi gabungan, untuk pelaksanaannya sendiri setiap bulan sudah dilakukan. Rencananya seminggu sekali selama 10 bulan,” kata Budi Jatmiko ketika dikonfirmasi, Senin, 12 Mei 2025.

Operasi gabungan itu rencananya akan dilaksanakan di lima ruas jalan yang tersebar di beberapa wilayah Tangsel mulai dari Kecamatan Setu, Serpong, hingga Serpong Utara.

Dishub Tangel Tilang 20 Truk

Pada pelaksanaan pekan pertama bulan Mei 2025, petugas gabungan berhasil menindak 20 kendaraan truk yang kedapatan beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.

“Pekan kemarin 20 kendaraan yang sudah kita tilang. Langsung kita tilang, kalau terkait surat dan lain-lai itu nanti ranahnya Kepolisian,” ungkapnya.

Budi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 58 tahun 2019 tentang Jam Operasional Kendaraan, truk dilarang beroperasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Oleh karena itu, demi menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas, ia meminta kepada para pengendara untuk tidak mengoperasikan kendaraan truk di waktu yang telah diatur oleh peraturan tersebut.

“Ini akan terus kita laksanakan, himbauan sudah kita berikan. Kita bekerjasama dengan Polres dan Denpom, ditambah juga dengan Kejaksaan. Intinya tujuannya kelancaran dan ketertiban berlalu lintas di kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter