TANGSELIFE.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraannya di trotoar jalan.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Tangsel, Achmad Arofah mengatakan, terdapat sejumlah peraturan yang melarang siapa pun menggunakan trotoar tidak sesuai fungsinya, termasuk untuk parkir liar.
Hal tersebut tertuang dalam ketentuan parkir yaitu Perwal Tangsel Nomor 58 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Menurutnya jika didapati ada masyarakat yang melanggar peraturan tersebut akan diberikan sanksi.
“Sesuai Perwal Perparkiran serta Perda Perhubungan kan ada tahapan sanksinya,” kata Achmad Arofah ketika dihubungi pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, tahapan sanksi terdiri dari teguran lisan hingga penggembokan kendaraan.
“Yang pertama kita sosialisasi serta himbauan, lalu kemudian yang kedua penempelan stiker di mobil itu karena melanggar Perwal,” ungkapnya.
“Selanjutnya nanti kemudian bisa lebih ke ekstrim lagi, bisa kempes ban atau penggembokan,” tambah.
Meski demikian, Dishub Tangsel akan fokus melakukan sosialisasi dan himbauan terlebih dahulu kepada para pengendara.
Namun jika didapati para pengendara tetap membandel, maka sanksi akan diberikan jika pelanggar tetap membandel.
“Tapi kita untuk saat ini lebih kepada persuasif dulu, kita memberikan sosialisasi, jadi gak bisa kemudian kita langsung ujuk-ujuk tindak. Kan di tahapan Perwalnya juga harus dilalui dulu beberapa tahapan-tahapan.” pungkasnya.

