TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan situasi darurat sampah dengan melakukan pungutan liar (pungli) di lokasi pembuangan sampah.
Langkah itu disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan adanya pungutan uang terhadap warga yang hendak membuang sampah di kawasan Pasar Cimanggis, Ciputat.
Praktik tersebut terjadi sebelum tumpukan sampah di lokasi itu dibersihkan oleh Pemkot Tangsel pada Rabu (7/1).
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan pungli akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Itu yang akan kita lakukan tindakan tegas terkait penegakan Perdanya yaitu kepada yang bersangkutan,” ujar Pilar di Puspemkot Tangsel, Jumat, 9 Januari 2026.
Pilar menekankan, tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan di tengah kondisi darurat sampah yang tengah ditangani pemerintah daerah.
“Saya meminta mulai detik ini ya, mana yang melakukan pelanggaran, kalau memang terbukti dan dia memang pelaku itu harus ditindak,” tegasnya.
Selain penindakan, Pilar juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di titik-titik yang sebelumnya menjadi lokasi penumpukan.
Menurutnya, tindakan tersebut justru berpotensi memperparah kondisi sampah yang saat ini sedang ditangani secara bertahap oleh Pemkot Tangsel.
“Tapi kalau masyarakat yang melakukan itu bisa dikasih tahu ya, kita sosialisasikan. Tapi kalau diulangi lagi itu yang harus diberikan sanksi,” pungkasnya.


