TANGSELIFE.COM- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tengah melakukan evaluasi menyeluruh menyusul penghentian sementara pengolahan sampah ke wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Langkah ini dilakukan setelah adanya penolakan dari pemerintah daerah setempat terkait aktivitas pengolahan sampah domestik oleh pihak swasta.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memastikan, seluruh keluhan dan aspirasi masyarakat yang muncul akibat kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti secara serius.

“Saat ini sedang dilakukan evaluasi bersama untuk memastikan aspirasi warga di wilayah Bogor dapat dipahami dan ditangani dengan baik,” ujar Benyamin dalam keterangan resmi Humas Pemkot Tangsel, Jumat (16/1/2026).

Benyamin menekankan bahwa kerja sama yang selama ini dijalankan bukan sekadar memindahkan sampah ke daerah lain. Menurutnya, fokus utama adalah pengolahan dan pengurangan volume sampah, bukan pembuangan.

“Perlu ditegaskan, kerja sama yang dilakukan Pemkot Tangsel adalah kerja sama pengolahan sampah, bukan pembuangan. Prinsip utamanya adalah pengurangan sampah melalui proses pengolahan,” jelasnya.

Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait dampak lingkungan lintas wilayah.

Pasca penghentian aktivitas pengolahan sampah di Cileungsi, Pemkot Tangsel langsung melakukan sejumlah langkah penyesuaian.

Upaya tersebut mencakup optimalisasi pengangkutan sampah, penataan ulang sistem penanganan sementara, hingga koordinasi lintas daerah.

“Kami melakukan penyesuaian langkah penanganan, termasuk koordinasi intensif dengan pemerintah daerah lain serta pemerintah pusat,” kata Benyamin.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan kebersihan di Tangsel tetap berjalan dan tidak berdampak langsung pada masyarakat.

Selain penanganan jangka pendek, Pemkot Tangsel juga mendorong solusi jangka panjang dengan memperkuat bank sampah dan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).

Program ini dijalankan seiring dengan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang meliputi pendataan, penguatan kelembagaan, hingga optimalisasi pengolahan sampah dari sumbernya.

“Kami berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam pengurangan sampah sejak dari rumah tangga,” ujarnya.

Alasan Pemkab Bogor Menghentikan Pengolahan Sampah

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor menghentikan aktivitas pengolahan sampah domestik asal Tangsel di Kecamatan Cileungsi.

Kebijakan ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan di lapangan dengan perizinan yang dimiliki perusahaan pengelola.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan penghentian dilakukan demi perlindungan lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Ditemukan aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan,” jelas Rudy dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Sampah dari Tangsel yang dikirim ke Cileungsi tercatat mencapai sekitar 200 ton per hari.

Sebelum penghentian diberlakukan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan swasta tersebut.

Kepala DLH Kabupaten Bogor Tengku Mulya menjelaskan, perusahaan memang memiliki sejumlah izin usaha, termasuk pengoperasian insinerator.

Namun izin tersebut hanya berlaku untuk mengolah limbah dari aktivitas industrinya sendiri.

“Pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan merupakan kegiatan berbeda dan belum memiliki izin. Karena itu, aktivitas tersebut dihentikan sementara,” tegasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter