TANGSELIFE.COM- Pemerintah memperketat mekanisme seleksi peserta BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN) pada 2026.
Kini, foto kondisi rumah dan bukti pembelian token listrik ditetapkan sebagai dokumen wajib dalam proses verifikasi dan pemeriksaan lapangan (ground check).
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf usai rapat terbatas bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Gus Ipul itu, dua bukti visual tersebut menjadi indikator penting bagi petugas dalam membaca kondisi kesejahteraan terkini calon penerima bantuan.
Verifikasi BPJS PBI, Wajib Unggah Lewat Aplikasi Resmi
Dokumen berupa foto rumah dan bukti token listrik harus diunggah melalui aplikasi resmi milik Kementerian Sosial Republik Indonesia, termasuk melalui aplikasi Cek Bansos yang telah terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang:
- Mengajukan usulan baru PBI-JKN
- Mengajukan sanggahan data
- Mengurus reaktivasi kepesertaan yang dinonaktifkan
Pemerintah juga membuka kanal aduan melalui Command Center 021-171 dan WhatsApp 0888-771-171-171 untuk memastikan proses berjalan transparan dan partisipatif.
60.000 Petugas Lakukan Ground Check
Verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung sepanjang Februari hingga April 2026. Sekitar 60.000 petugas diterjunkan, terdiri dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas BPS, serta mitra statistik dan Dinas Sosial di tingkat daerah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan data yang masuk benar-benar valid dan sesuai kondisi nyata di lapangan.
Kemensos menekankan pentingnya kejujuran masyarakat dalam menyampaikan informasi. Sebab, akurasi data menjadi kunci agar bantuan iuran jaminan kesehatan tepat menyasar kelompok rentan.
152 Juta Peserta, Masih Ada Ketidaksesuaian
Saat ini, peserta PBI-JKN tercatat mencapai sekitar 152 juta jiwa atau setara 52 persen populasi Indonesia. Rinciannya:
- Sekitar 100 juta jiwa dibiayai pemerintah pusat
- Sekitar 50 juta jiwa ditanggung pemerintah daerah
Namun berdasarkan DTSEN 2025, ditemukan ketidaksesuaian data. Lebih dari 54 juta jiwa dalam kelompok Desil 1 hingga 5 justru belum tercakup sebagai penerima PBI-JKN.
Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6 hingga 10 serta non-desil masih terdaftar sebagai penerima bantuan. Selain itu, lebih dari 11 juta peserta PBI-JKN telah dinonaktifkan dan kini masuk proses verifikasi ulang.
Artinya, pembenahan data menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar meminta seluruh peserta PBI-JKN bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
Ia menegaskan, data yang akurat bukan hanya menentukan tepat tidaknya penyaluran bantuan, tetapi juga menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan nasional.
Di tengah besarnya angka penerima manfaat, pemerintah kini mengirim pesan yang jelas: bantuan kesehatan adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, validitas data dan transparansi proses menjadi fondasi agar perlindungan sosial benar-benar sampai ke tangan yang tepat.


