TANGSELIFE.COM – Pajak hiburan di Indonesia meningkat, pajak hiburan menjadi 75 persen. Kebijakan ini dikeluhkan oleh Inul Daratista dan Hotman Paris. Keduanya merupakan pengusaha hiburan.

Pedangdut Inul Daratista tentu keberatan dengan pajak hiburan 75 persen yang diterapkan oleh pemerintah.

Menurutnya, pajak hiburan 75 persen itu sangat memberatkan dan menyiska pengusaha hiburan termasuk dirinya.

Pasalnya, sebagai pengusaha hiburan dirinya cukup kesulitan untuk bisa membayar pajak hiburan sebesar 25 persen.

Inul mengeluhkan soal pajak hiburan menjadi 75 persen itu dibagikan di utas akun X miliknya @daratista_inul. Dia bahkan menunjukkan video kondisi tempat usahanya Inul Vizta tengah sepi.

“Ini hari Sabtu, kita lihat kondisinya sekarang sepi kan, tidak banyak. Pajak di sini aja udah 25 persen, kondisinya seperti ini. Tamu udah teriak-teriak, apalagi 75 persen,” kata Inul.

Biduan dangdut itu pun kemudian menunjukkan sejumlah ruang karaoke yang tengah sepi.

Kondisi sepi dan pajak hiburan yang naik 75 persen tak hanya dikeluhkan oleh dirinya, tapi juga oleh teman pengusaha hiburan lainnya.

“Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40-75 persen, sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah,” ungkap Inul.

Inul pun menantang Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno untuk duduk bareng membahas soal kenaikan pajak hiburan selangit itu.

Video yang diunggah oleh Inul itu pun diunggah ulang oleh Hotman Paris melalui akun instagramnya @hotmanparisofficial. Keluhan soal pajak 75 persen itu juga diungkapkan Hotman sebagai pemilik usaha hiburan.

“Jutaan karyawan karaoke, spa dan pusat hiburan se-Indonesia akan terancam PHK. Knp mereka? Apa mereka nikmatin pajak selama ini? Mau anda bayar tambahan pajak 75 persen yang ditagih pengusaha karaoke? Nyanyi aja harus bayar pajak super tinggi?” tulis Hotman dalam unggahannya.

Diketahui, pajak hiburan 75 persen yang dikeluhkan Inul Daratista dan Hotman Paris itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan itu, besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBTJ) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen hingga 75 persen.

Intan
Editor
Intan
Reporter