TANGSELIFE.COM– Presiden Joko Widodo memberikan fasilitas golden visa kepada pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia, Shin Tae-yong di Ritz Calton pada hari ini, Kamis 25 Juli 2024.

Orang nomor satu di Indonesia tersebut memberikan fasilitas tersebut ke pelatih Shin Tae-yong sesaat setelah golden visa diluncurkan.

Maka artinya coach Shin tersebut merupakan orang pertama yang terpilih mendapatkan fasilitas tersebut.

Joko Widodo memaparkan bahwa berdasarkan data dari Dirjen Imigrasi, saat ini ada 300 pendaftar yang telah mengajukan untuk Golden Visa.

Melihat antusiasme yang besar dari para warga negara asing ini membuat Presiden RI turut senang oleh respons positif ini.

” Saya tadi tanyakan ke Pak Dirjen Imigrasi, yang daftar sudah 300 [pendaftar], saya kaget juga, banyak sekali,” ujar Joko Widodo.

Adapun pendaftar layanan ini merupakan WNA yang memang sudah lama tinggal dalam kurun waktu tertentu di Indonesia.

Lantas, Apa Itu Golden Visa?

Golden Visa Adalah

Golden visa adalah layanan yang bisa memberikan izin tinggal bagi WNA dalam waktu 5-10 tahun dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang ditentukan.

WNA yang mendapat fasilitas ini mendapatkan berbagai manfaat eksklusif, salah satunya adalah bisa tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama.

Nantinya pemegang golden visa ini mendapatkan benefit berupa kemudahan untuk keluar dan masuk Indonesia tanpa perlu mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

Dalam sambutannya saat meluncurkan fasilitas ini, Presiden Jokowi menyatakan mengundang para WNA untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

Syarat golden visa bagi WNA yang ingin investor individu dengan mendirikan perusahaan di Indonesia, yakni berivenstasi senilai 2,5 juta dollar AS untuk dapat izin tinggal 5 tahun dan 5 juta dollar AS untuk izin tinggal 10 tahun.

Lalu, investor asing korporasi yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus menanamkan modal senilai 25 juta dolar AS untuk masa tinggal 5 tahun bagi direktur komisaris.

Sementara, untuk yang berinvestasi sebesar 50 juta dolar AS diberikan izin tinggal di Indonesia selama 10 tahun.

Adapun, syarat golden visa bagi WNA yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia adalah harus menambung sebesar 350 ribu dolar AS untuk bisa tinggal selama 5 tahun.

Sedangkan, jika ingin mendapatkan izin tinggal 10 tahun harus menambung sebesar 700 ribu dollar AS.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter