TANGSELIFE.COM – Pesinetron Bunga Zainal jadi korban penipuan dugaan investasi bodong dengan nilai hampir Rp15 miliar.
Kasus dugaan investasi bodong ini bermula pada tahun 2022, ketika itu Bunga Zainal ditawari dan dijanjikan keuntungan dari kerja sama investasi.
Saat ini, kasus dugaan investasi bodong itu telah dilaporkan Bunga Zainal ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Agustus 2024.
Dua orang yang dilaporkan terkait kasus ini berinisial CD dan SFS.
“Pada awal pelaksana investasi, terlapor selaku membayarkan profit sesuai profit yang disepakati,” kata Bunga Zainal saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis 29 Agustus 2024.
“Total kerugian seluruhnya, diperhitungkan dari modal gabungan antara modal saya pribadi, suami saya, dan juga modal dari dua perusahaan saya yaitu PT Bunga Cipta Mandiri dan Bunga Kreatif Studio, dengan modal keseluruhan mencapai kurang lebih Rp15 miliar,” terangnya.
Fakta Bunga Zainal Jadi Korban Investasi Bodong
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi laporan yang dibuat Bunga Zainal terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
“Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,” kata Ade Ary, Kamis 29 Agustus 2024.
“Terlapor di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS,” sambungnya.
Dalam laporannya, istri Sukhdev Singh ini menjelaskan kronologi ia mengalami dugaan penipuan dan penggelapan.
Awalnya, Bunga dan dua terlapor sepakat untuk menjalin kerja sama terkait investasi pengadaan barang.
“Dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp6,2 miliar,” jelas Ade Ary.
Pada awalnya, kerja sama berjalan dengan baik dan tanpa kendala, Bunga mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.
Namun terhitung sejak Juni 2024, terlapor tidak lagi memberikan keuntungan serta mengembalikan modal milik Bunga.
“Pelapor meminta penjelasan terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut pelapor, terlapor tidak punya iktikad baik,” ujar Ade Ary.
Bunga pun baru menyadari belakangan ini bahwa dokumen-dokumen kerja sama yang ada diduga palsu.
“Dengan kata lain, investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada alias fiktif. Di laporannya kerugiannya sekitar Rp6,2 miliar,” jelas Ade Ary.
Atas laporan yang dilayangkan Bunga terkait investasi fiktif tersebut, pesinetron 37 tahun itu akan segera menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Iya dalam waktu dekat (bakal diperiksa). Nanti akan dijadwalkan dalam waktu dekat,” kata Ade Ary.
Nantinya, penyidik akan mendalami terkait dugaan penipuan yang dilaporkan istri produser sekaligus pendiri Screenplay Films itu.
“Pendalaman dalam tahap penyelidikan, serangkaian upaya dilakukan pendalaman apakah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor ada dugaan pidana atau tidak.”
“Nanti diawali pemeriksaan korban atau pelapor. Saat membuat laporan korban menunjukkan bukti ada kwitansi, perjanjian kerja sama hingga somasi,” jelas Ade Ary.