TANGSELIFE.COM – Klinik kecantikan milik dr. Richard Lee dipolisikan oleh pihak Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA)
BPI KPNPA melaporkan klinik kecantikan milik dr. Richard Lee ke Bareskrim atas dugaan menjual produk perawatan kulit dan wajah yang berbahaya.
Menindaklanjuti dugaan terkait pengawasan terhadap peredaran produk tersebut, BPI KPNPA telah meminta keterangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sebelum melaporkan, kami sudah melakukan kajian dan penelitian terhadap berita-berita online yang beredar,” ujar perwakilan BPI KPNPA saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Sabtu 31 Agustus 2024.
Klinik Kecantikan dr. Richard Lee Diduga Jual Produk Berbahaya
BPI KPNPA memaparkan, berdasarkan informasi dari BPOM didapati sebanyak 2.475 produk skincare dengan label biru telah disita karena dianggap berbahaya.
Beberapa dari produk tersebut diduga berasal dari Athena Group, yang membawahi klinik kecantikan milik dr. Richard Lee.
Selain itu, BPI KPNPA menyampaikan kekhawatiran terkait produk kecantikan yang menggunakan jarum suntik, yang dijual bebas tanpa adanya pengawasan ketat.
“Menurut pemberitaan, produk yang berbahaya itu adalah salmon, yang pengaplikasiannya menggunakan jarum suntik.”
“Kekhawatirannya, apakah produk tersebut aman untuk dijual bebas? Apakah ada kontrol terhadap penggunaan jarum suntik ini?”
“Jangan sampai jarum yang sudah digunakan malah disalahgunakan,” tandas BPI KPNPA.