TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan lokasi kampanye terbuka Pemilu 2024 di Tangsel.

Diketahui, kampanye terbuka Pemilu 2024 di Tangsel sudah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ketua KPU Kota Tangsel, Muhammad Taufiq MZ mengatakan, pihaknya telah menentukan beberapa titik lokasi kampanye terbuka Pemilu 2024 di Tangsel dalam rapat umum tingkat Kota Tangsel.

Titik lokasi kampanye terbuka Pemilu 2024 di Tangsel itu tersebar merata di seluruh Kecamatan yang ada di Kota Tangsel.

Kampanye terbuka Pemilu 2024 di Tangsel mencakup salah satunya rapat umum sendiri sejatinya baru bisa dilakukan pada tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024

Taufiq menyebut, setiap partai politik yang ingin melakukan kampanye di titik lokasi yang telah ditentukan hanya tinggal melakukan input informasi dalam sistem yang telah disediakan oleh KPU.

“Semua titik-titik yang diperbolehkan kampanye itu kita tembuskan juga kepada Bawaslu, sehingga kontrolnya lebih enak dan lebih memudahkan sistem Pemilu 2024 dengan adanya SIKADEKA atau Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye,” kata Taufiq.

“Jadi partai politik yang mau kampanye di titik mana, itu tinggal diinput di sistem kampanye,” tambah Taufiq.

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 214 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Tingkat Kota Tangsel Untuk Pemilu Tahun 2024 disebutkan sejumlah tempat yang telah ditentukan untuk melakukan kampanye terbuka.

Berikut titik lokasi kampanye terbuka Pemilu 2024 di Tangsel:

1. Kecamatan Ciputat

Untuk di Kecamatan Ciputat, KPU Kota Tangsel menetapkan lokasi untuk kampanye rapat umum di Lapangan Alap-Alap Jombang, Jalan Jombang Raya.

2. Kecamatan Pamulang

Untuk Kecamatan Pamulang KPU Kota Tangsel menetapkan dua lokasi untuk melaksanakan kampanye rapat umum.

Kedua lokasi tersebut diantaranya Lapangan Pamulang Community Center (PCC) yang berada di Jalan Surya Kencana, Kelurahan Pamulang Barat dan Lapangan depan Pamulang Square atau Ex Tomang Tol.

3. Kecamatan Serpong

Untuk di Kecamatan Serpong, KPU Kota Tangsel menetapkan lokasi kampanye rapat umum dilakukan di Lapangan Sunburst BSD, Kelurahan Cilenggang.

4. Kecamatan Setu

Untuk di Kecamatan Setu, KPU Kota Tangsel menetapkan satu lokasi untuk kampanye rapat umum yang berlokasi di Lapangan Taman Kota II Taman Tekno.

5. Kecamatan Serpong Utara

Untuk di Kecamatan Serpong Utara, KPU Kota Tangsel menetapkan dua lokasi untuk melakukan kampanye rapat umum.

Kedua lokasi tersebut diantaranya Lapangan Paku Jaya dan Lapangan Hasanrika yang tepat berada di samping Kantor Kelurahan Jelupang.

6. Kecamatan Pondok Aren

Untuk di Kecamatan Pondok Aren, KPU Kota Tangsel menetapkan dua lokasi untuk melakukan kampanye rapat umum.

Kedua lokasi tersebut diantaranya Stadion Parigi di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Parigi dan Lapangan Sepakbola di Jalan Raya Pondol Jaya, Kelurahan Pondok Jaya.

7. Kecamatan Ciputat Timur

Untuk di Kecamatan Ciputat Timur, KPU Kota Tangsel menetapkan dua lokasi untuk melakukan kampanye rapat umum yaitu di Lapangan Rempoa

Selain itu satu titik lainnya berada di Lapangan Rengas yang berada tepat di samping kantor Kelurahan Rengas. (Andre)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter