TANGSELIFE.COM – Melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) makin mudah melalui aplikasi.

Perpanjangan STNK yang dilakukan secara manual langsung ke Samsat tentu akan makan waktu dan tenaga.

Kini, kamu bisa perpanjang STNK mudah dari rumah melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Hadirnya aplikasi Signal itu untuk memudahkan masyarakat sehingga tak perlu repot datang ke Samsat.

Hanya dalam genggaman tangan dari rumah, perpanjangan STNK sudah dapat dilakukan. 

Berikut ini cara mudah registrasi Aplikasi Signal Korlantas Polri:

  1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi;
  2. Selanjutnya memasukkan foto E-KTP;
  3. Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto;
  4. Masukan OTP yang dikirim lewat SMS;
  5. Registrasi berhasil;
  6. Verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Setelah registrasi, berikutnya kamu perlu mendaftarkan data kendaraan STNK yang akan diperpanjang. Begini caranya:

  1. Mendaftar kendaraan milik sendiri:
  • Pilih menu tambah data kendaraan bermotor;
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri;
  • Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor;
  • Memasukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin;
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;
  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;
  • Sebagai informasi bahwa untuk  perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
  1. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan;
  • Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK;
  • Meng-input NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB;
  • Memasukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin;
  • Memasukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto E-KTP;
  • Setelah semua kolom terisi maka klik tombol ‘Lanjut’;
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;
  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;
  • Sebagai informasi bahwa untuk perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Selangkah lagi. Setelah selesai mendaftarkan nomor kendaraan dan melakukan pendaftaran, berikutnya kamu harus melakukan pembayaran.

Pembayarannya cukup mudah dan dilakukan secara non-tunai ke seleruh bank daerah yang sudah terhubung dengan aplikasi.

Yang paling umum dan mudah, kamu bisa transaksi pakai bank berikut:

Intan
Editor