TANGSELIFE.COMAturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan di sejumlah titik lokasi untuk kurangi kepadatan lalu lintas.

Kebijakan aturan ganjil genap ini akan dilaksankan pada waktu-waktu tertentu, untuk pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Adanya pembatasan ini diharapkan bisa menjadi salah satu upaya untuk mengurangi jumlah kendaraan guna mengurai kemacetan di Ibu Kota.

Selain itu, diharapkan juga bisa menekan angka polusi udara yang disebabkan oleh asap dari kendaraan bermotor.

Aturan ganjil genap ini diberlakukan khusus untuk pemilik kendaraan roda empat, apabila melanggar maka siap-siap akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu.

Bagi masyarakat yang akan berpergian ke Jakarta maka diimabu untuk mengetahu titik mana saja yang akan diberlakukan aturan ganjil genap.

26 Ruas Jalan di Jakarta yang Diberlakukan Aturan Ganjil Genap.

Kebijakan ganjil genap untuk hari ini dikhususkan untuk kendaraan pelat ganjil yang diperbolehkan untuk melintas di sejumlah jalan protokol.

Sementara untuk kendaraan pelat genap harus menunggu terlebih dahulu sesuai waktu yang telah ditentukan agar bisa melintas di 26 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap.

Perlu diingat pelanggaran ganjil genap Jakarta ini diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penindakan untuk pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta ini akan diawasi dengan dua cara, yakni tilang manual oleh pihak kepolisian dan tilang elektronik.

Perlu diingat kebijakan ganjil genap ini hanya diberlakukan pada hari kerja dari Senin-Jumaat, untuk akhir pekan dan libur nasional tidak diberlakukan.

Daftar 26 Ruas Jalan Ganjil Genap di DKI Jakarta:

  • Daerah Jakarta Pusat:

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Salemba Raya sisi Barat

Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

  • Daerah Jakarta Selatan:

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati

Jalan Suryopranoto

Jalan Gatot Subroto

Jalan HR Rasuna Said

  • Daerah Jakarta Timur:

Jalan MT Haryono

Jalan D.I Pandjaitan

Jalan Jenderal Ahmad Yani

Jalan Pramuka

  • Daerah Jakarta Barat:

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman