TANGSELIFE.COM – Aturan ganjil genap kendaraan bermotor direncanakan akan diberlakukan di Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Rencana pemberlakuan aturan ganjil genap kendaraan bermotor di Tangerang Raya merupakan salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan polusi udara.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel masih menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait pemberlakuan aturan ganjil genap tersebut.

“Saya masih menunggu petunjuk lebih lanjut instruksi lebih lanjut dari Pemprov Banten, mudah-mudahan dalam satu dua hari ini bisa secepatnya ada instruksi,” kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, Kamis 31 Agustus 2023.

Rencana Aturan Ganjil Genap di Kota Tangsel

Sebelumnya, aturan ganjil-genap alias gage sudah diterapkan di beberapa ruas jalan wilayah DKI Jakarta pada jam-jam tertentu.

Rencananya, aturan gage diperluas sampai wilayah Tangerang Raya yang terdiri dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Pelaksanaan aturan gage ini diharapkan dapat berkontribusi menekan tingkat polusi udara yang buruk akhir-akhir ini.

Menyusul rencana penerapan aturan ganjil genap di Kota Tangsel, Pemkot Tangsel menyatakan setuju aturan ini diberlakukan di wilayah Tangsel.

Namun demikian, belum bisa ditentukan ruas jalan mana saja yang akan diberlakukan aturan ganjil-genap di Kota Tangerang, Tangsel, dan Kabupaten Tangerang.

Pemberlakuan Aturan Gage di Tangerang Raya

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan rencana pemberlakuan aturan gage di Tangerang Raya merupakan tindak lanjut dari hasil rapat terbatas (Ratas) terkait peningkatan kualitas udara kawasan Jabodetabek.

Ratas mengenai peningkatan kualias udara kawasan Jabodetabek yang dipimpin Presiden joko Widodo digelar di Istana Negara, Senin 28 Agustus 2023.

“Kita diundang dalam kapasitas sebagai bagian dari daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Mengikuti rapat terbatas kabinet, terkait dengan upaya penanganan polusi udara,” ujar Al Muktabar, Selasa 29 Agustus 2023.

Pada ratas tersebut diputuskan bahwa Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang bakal menerapkan kebijakan gage, khususnya di ruas jalan yang mengarah ke wilayah DKI Jakarta.

Perluasan aturan gage tersebut diharapkan bisa menekan tingkat polusi udara yang kian memburuk selama beberapa minggu terakhir.

“Kaitan dengan aglomerasi, dilakukan penguatan dan perluasan ganjil-genap, utamanya jalan yang terakses ke DKI Jakarta mengikuti arah kebijakan DKI Jakarta.”

“Kebijakan ganjil-genap salah satu hal yang memungkinkan untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor yang jumlahnya luar biasa,” tutur Al Muktabar.

Pj Gubernur Banten
Foto Pj Gubernur Banten Al Muktabar