TANGSELIFE.COM – Aturan ganjil genap kendaraan bermotor direncanakan akan diberlakukan di Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Rencana pemberlakuan aturan ganjil genap kendaraan bermotor di Tangerang Raya merupakan salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan polusi udara.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel masih menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait pemberlakuan aturan ganjil genap tersebut.
“Saya masih menunggu petunjuk lebih lanjut instruksi lebih lanjut dari Pemprov Banten, mudah-mudahan dalam satu dua hari ini bisa secepatnya ada instruksi,” kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, Kamis 31 Agustus 2023.
Rencana Aturan Ganjil Genap di Kota Tangsel
Sebelumnya, aturan ganjil-genap alias gage sudah diterapkan di beberapa ruas jalan wilayah DKI Jakarta pada jam-jam tertentu.
Rencananya, aturan gage diperluas sampai wilayah Tangerang Raya yang terdiri dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Pelaksanaan aturan gage ini diharapkan dapat berkontribusi menekan tingkat polusi udara yang buruk akhir-akhir ini.
Menyusul rencana penerapan aturan ganjil genap di Kota Tangsel, Pemkot Tangsel menyatakan setuju aturan ini diberlakukan di wilayah Tangsel.
Namun demikian, belum bisa ditentukan ruas jalan mana saja yang akan diberlakukan aturan ganjil-genap di Kota Tangerang, Tangsel, dan Kabupaten Tangerang.
Pemberlakuan Aturan Gage di Tangerang Raya
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan rencana pemberlakuan aturan gage di Tangerang Raya merupakan tindak lanjut dari hasil rapat terbatas (Ratas) terkait peningkatan kualitas udara kawasan Jabodetabek.