TANGSELIFE.COM– Batas waktu lapor SPT Tahunan 2024 akan berakhir pada hari Minggu, 31 Maret 2024.

SPT Tahunan berisikan laporan terkait pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, dan harta yang dimilikinya.

Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati yang mengingatkan untuk seluruh masyarakat agar melakukan lapor SPT Tahunan 2024.

Adapun untuk melaporkan SPT Tahunan ini bisa dilakukan secara online melalui laman resmi djponline.pajak.go.id.

Maka untuk masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masuk dalam kriteria wajib pajak diharuskan untuk melaporkan SPT sebelum masuk tenggat waktu yang ditentukan.

Namun, apa yang akan terjadi jika seseorang terlambat untuk lapor SPT Tahunan 2024? berikut penjelasannya.

Ini yang Akan Terjadi Jika Wajib Pajak Terlambat Lapor SPT Tahunan 2024

Berdasarkan aturan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 Ayat 1, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan diberikan denda.

Untuk jangka waktu lapor SPT Tahunan 2024 orang pribadi sampai 31 Maret dan untuk badan usaha sampai 30 April.

Wajib pajak untuk orang pribadi yang melewati tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bisa dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk setiap keterlembatan lapor SPT Pajak Penghasilan (PPh).

Sementara, untuk SPT PPH wajib pajak badan yang melakukan keterlambatan lapor dapat dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Orang pribadi dan badan usaha wajib pajak yang melakukan keterlambatan lapor SPT Tahunan 2024 memang harus diberikan sanksi, namun ada juga kelompok yang tidak dikenai denda administratif.

Kelompok wajib pajak yang mendapat pengecualian dari denda administratif adalah kriteria yang masuk dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang KUP sebagai berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
  • Wajib Pajak orang priibadi yang tidak lagi melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak tinggal lagi di Indonesia atau sudah berstatus menjadi warga negara asing
  • Wajib pajak untuk badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan di Indonesia
  • Wajib pajak untuk badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Bendahara yang tidak lagi melakukan pembayaran
  • Wajib pajak untuk yang kena bencana sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Keuangan
  • Kriteria wajib pajak lainnya yang masuk dalam peraturan Menteri Keuangan

Tata Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online

1. Buka website DJP Online atau link https://djponline.pajak.go.id/account/login

2. Masuk menggunakan NPWP, NIK, Kata sandi, dan kode keamanan

3. Pilih menu “Lapor” dan klik opsi “e-form PDF”

4. Pilih menu “Buat SPT” yang ada pada bagian atas

5. Isi beberapa pertanyaan untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai

6. Pilih formulir yang akan digunakan, pilihannya ada dalam bentuk formulir, panduan, dan upload SPT

7. Lakukan pengisian data formulir dengan tahun pajak (pilih 2023) dan status SPT normal, lalu klik “Selanjutnya”

8. Isi SPT sesuai dengan formulir buki potong pajak yang dikeluarkan perusahaan Anda

9. Lanjutkan dengan melakukan langkah-langkah sesuai panduan e-Filling

10. Apabila semua sudah terisi, maka ringkasan SPT akan muncul

11. Ambil kode verifikasi dengan mengklik “Disini” dan kode akan dikirimkan ke nomor atau email terdaftar

12. Masukkan kode verifikasi yang diterima dan klik “Kirim SPT”

13. Jika sudah selesai maka laporan SPT akan otomatis terekam dalam sistem DJP dan buktinya akan dikrimkan ke email terdaftar.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife