TANGSELIFE.COM – Proses pelaporan surat pemberitahuan atau SPT Pajak Tahunan akan berakhir pada Minggu, 31 Maret 2024 ini. Berikut cara lapornya.

Dirjen Pajak membatasi waktu pelaporan SPT Pajak Tahunan berkahir hari ini. Hal ini berlaku untuk wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam pelaporan SPT Pajak Tahunan mungkin banyak yang masih kebingungan. Pasalnya, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dan memakan waktu.

Pasalnya, selain pendapatan para wajib pajak juga harus melaporkan harta kekayaan plus piutang yang dimiliki. Bahkan, harta dalam status seperti cicilan rumah atau KPR juga harus dilaporkan.

Saat mengisi harta kekayaan berupa KPR dalam SPT Pajak Tahunan itu, nominal yang diisi adalah harga perolehan rumah. Kemudian, cicilan KPR diisi pada kolom utang dengan nominal yang harus dibayar pada akhir tahun pajak.

Diketahui, SPT Pajak Tahunan merupakan upaya pelaporan dari wajib pajak terkait perhitungan pajak, pembayaran pajak, hingga objek pajak dan bukan objek pajak.

Pelaporan SPT Pajak Tahunan ini bisa dilakukan oleh Tangsel People baik secara mandiri maupun dibantu langsung oleh petugas pajak di kantor pajak.

Cara Bayar SPT Pajak Tahunan Online:

  • Buka situs djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NIK/NPWP, password dan kode kemanan yang tertera.
  • Kemudian Klik Login.
  • Lalu, Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘e-Filling’.
  • Tunggu muncul menu ‘Buat SPT’ di bagian atas.
  • Jawab pertanyaan status yang akan muncul untuk mendapatkan formulir SPT.
  • Pilih Form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yakni dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.
  • Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2023) dan status SPT normal.
  • Klik langkah selanjutnya.
  • Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang didapat dari perusahaan.
  • Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filling.
  • Setelah terisi lengkap, tunggu muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
  • Klik ‘Di Sini’ untuk mengambil kode verifikasi. Kode juga dapat dikirim ke nomor telpon dan email terdaftar.
  • Masukan kode verifiksi yang didapatkan, lalu klik ‘Kirim SPT’.
  • Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.
  • Bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email.
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter