TANGSELIFE.COM-Kartu tanda penduduk (KTP) merupakan identitas diri yang wajib dijaga agar tidak hilang dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
KTP diberikan kepada WNI dan juga WNA yang mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah atau telah kawin.
KTP di Indonesia kini berbentuk elektronik KTP atau e-KTP yang didalamnya tercantum NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Di dalam e-KTP juga terdapat chip yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
NIK e-KTP setiap orang berbeda-beda. Karena Indonesia saat ini menerapkan single identity number atau nomor tunggal untuk satu orang.
KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari mengurus SIM, BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, melamar pekerjaan dan keperluan lainnya.
Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, tapi NIK yang sudah jadi KTP seorang warga tetap sama dan berlaku seumur hidup.
Karena itu, bagi Anda yang telah memiliki KTP wajib menyimpan dan menjaga dokumen ini dengan baik supaya tidak hilang.
Apalagi sampai disalahgunakan orang lain. Misalkan untuk melakukan penipuan atau untuk pinjaman online yang akan berdampak merugikan pemegang KTP tersebut.
Karena itu, bila KTP tidak hilang maka harus mengurus agar diterbitkan KTP yang baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Syarat Mengurus KTP yang Hilang
1. Memberikan surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian.
2. Foto atau scan Kartu Keluarga atau KK.
3. Datangi kantor Disdukcapil di tempat domisili.
Guna mengurus KTP yang hilang tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
Cara Mengurus KTP Hilang secara Online
Selain manual ternyata mengurus KTP yang hilang juga bisa dilakukan secara online. Pengurusan KTP secara online ini mempermudah Anda yang sibuk.
Begini cara mengurus KTP hilang secara online 2023 yang kamu lakukan seperti yang tertera di bawah ini:
1. Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili atau tempat tinggal.
2. Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.
3. Lalu unggah dokumen yang disyaratkan.
4. Tunggu proses pengajuan KTP baru.
5. KTP baru langsung dicetak.
6. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.
7. Pemohon lalu mendatangi Dukcapil sambil membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru sebagai pengganti yang hilang.