TANGSELIFE.COM– Isu terkait gaji PNS 2025 naik kini tengah ramai diperbincangkan, lantas bagaimana faktanya?
Sebagai informasi, rumor terkait akan adanya kenaikan gaji PNS ini mencuat sejak pekan kedua bulan Maret 2025 lalu.
Hal ini tentunya menjadi tanda tanya bagi publik di tengah marknya juga pemberitaan tentang efisiensi anggaran.
Adapun menurut keterangan dari Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, saat ini belum ada agenda untuk pembahasan kenaikan gaji PNS 2025.
Selaras dengan pernyataan tersebut, MenPAN-RB, Rini Widyantini juga menjelaskan bahwa pihaknya belum membahs terkait kenaikan gaji PNS pada tahun ini.
Salah satu alasan belum adanya pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 adalah karena pemerintah masih dalam tahap penyesuaian program dan anggaran di awal masa kerja.
Selain itu, perubahan struktur organisasi pemerintahan juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keterlambatan pembahasan tersebut.
Saat ini masyarakat diimbau untuk menunggu pernyataan resmi dari KemenPAN-RB atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kebijakan kenaikan gaji PNS 2025.
Rincian Gaji PNS 2025
Mengingat bahwa saat ini isu kenaikan gaji PNS ini belum ada keputusan resmi, maka gaji PNS 2025 masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh BKN.
Dalam aturan tersebut, gaji PNS diklasifikasikan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Terdapat empat golongan utama, yakni Golongan I hingga IV, dengan nominal gaji yang berbeda tergantung pada golongan dan tingkat pengabdiannya.
Berikut adalah detail gaji PNS 2025 masing-masing golongan:
- Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
- Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
- Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
- Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.000
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200



