TANGSELIFE.COM- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan oleh umat Muslim di masing-masing daerah, termasuk di Tangerang Raya.

Melansir dari Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor 009 Tahun 2025 tertuang besaran zakat fitrah di Provinsi Banten.

Bagi umat Muslim yang ada di Tangerang Raya, mulai dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan, untuk zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap individu adalah Rp47.000 atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Jumlah tersebut sama dengan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh umat Muslim di daerah Jabodebek (Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi).

Adapun besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan oleh umat Muslim di berbagai daerah ini berbeda-beda disesuaikan dengan beras atau nilai yang sebanding dengan harga makanan pokok masyarakat setempat.

Kapan Waktu Bayar Zakat Fitrah 2025?

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan sebagai bentuk penyucian diri setelah berpuasa selama bulan Ramadhan.

Pembayarannya memiliki ketentuan khusus, baik dari segi waktu, jumlah, maupun jenis harta yang diberikan.

Untuk jumlahnya adalah 1 sha makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan di masing-masing makanan pokok di setiap wilayah.

Di Indonesia sendiri pembayaran zakat fitrah 202s umumnya menggunakan beras dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Sedangkan, untuk waktu pembayaran zakat fitrah 2025 terbagi dalam lima kategori yang disesuaikan dengan hukumnya, yakni:

  • Waktu wajib: saat seseorang telah melalui bulan Ramadhan dan memasuki awal bulan Syawal
  • Waktu diperbolehkan (jawaz): sejak awal Ramadhan hingga masuk waktu wajib
  • Waktu paling utama: setelah terbit fajar dan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri
  • Waktu makruh: setelah sholat Idul Fitri hingga berakhirnya tanggal 1 Syawal, tepatnya sebelum maghrib
  • Waktu haram: jika zakat fitrah baru dibayarkan setelah tanggal 1 Syawal berakhir.

Jika menyimpulkan dari pernyataan di atas, maka batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri.

Apabila di bayarkan melampaui batas yang ditentukan, maka hal tersebut dihitung sebagai sedekah biasa.

Sebagai contoh, apabila Idul Fitri 2025 jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025. Maka batas waktu pembayaran zakat adalah pada hari Minggu, 30 Maret 2025 hingga sebelum sholat Idul Fitri keesokan harinya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter