TANGSELIFE.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) menajdi identiats penting bagi kamu yang berkendara dan memiliki kendaraan. Berikut biaya pembuatan SIM.
SIM merupakan identitas resmi bahwa kamu sudah layak mengendarai kendaraan baik mobil ataupun motor. Kamu perlu tahu berapa biaya pembuatan SIM.
Jika tak memiliki SIM, kamu bisa ditindak oleh polisi dan dikenai sanksi berupa tilang berkas kendaraan hingga membayar denda. Dendanya, bisa saja lebih mahal dibandingkan biaya pembuatan SIM
Pembuatan SIM dapat dilakukan di Kantor Satuan Administrasi Pelayanan SIM (Satpas) yang ada di setiap wilayah di Indonesia.
Di Tangsel, kamu bisa membuat SIM di Kantor Satpas SIM Cilenggang dengan biaya pembuatan SIM yang telah ditentukan.
Dalam pembuatan SIM kamu akan dikenakan biaya yang tarifnya sudah ditentukan sesuai golongan.
Biaya pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Biaya pembuatan SIM sesuai golongan kendaraan:
-
Golongan SIM A
Golongan SIM A ini diperuntukan buat kamu yang berkendara dengan kendaraan roda empat atau mobil.
SIM A ini diperuntukan buat kamu yang kendarai mobil tidak lebih dari 3.500 kg.
Biaya pembuatan SIM A baru dipatok Rp120.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000 per penerbitan.
-
Golongan SIM B1
SIM B1 ini diperuntukan buat kamu yang kendarai kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kg.
Biaya untuk membuat SIM B1 baru sebesar Rp120 ribu sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenakan biaya Rp80 ribu.
-
Golongan SIM B2
SIM B2 ini digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat lebih dari 1.000 kg.
Biaya pembuatan golongan SM B2 ini sebesar Rp120 ribu dan biaya perpanjangan SIM B2 sebesar Rp80 ribu.
-
Golongan SIM C
Golongan SIM C ini diperuntukan buat kamu yang kendarai sepeda motor atau kendaraan roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Untuk membuat SIM C baru siapkan biaya Rp100 ribu dan untuk biaya perpanjang SIM C hanya Rp75 ribu.
-
Golongan SIM D
Golongan SIM D ini dikhususkan untuk pengendara disabilitas. Biaya pembuatan SIM D baru hanya sebesar Rp50 ribu dan biaya perpanjangan hanya Rp30 ribu.
Perlu dicatat, bahwa biaya pembuatan SIM yang dipaparkan belum termasuk biaya tes kesehatan jasmani dan rohani dari dokter yang disyaratkan dalam pembuatan SIM.