TANGSELIFE.COM – Kini, mengubah alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan dengan mudah dan praktis.
Sebab, pindah KTP dan KK bisa dilakukan lewat HP secara online dengan memanfaatkan situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Disdukcapil Kota Surabaya dan Kabupaten Karawang termasuk instansi yang sudah bisa melayani pindah KTP dan KK secara online.
Melansir laman edukcapil.karawangkab.go.id, Dukcapil Karawang sudah melayani layanan ‘pindah datang’ dan ‘pindah keluar’.
Layanan ‘pindah datang’ digunakan untuk mengurus pindah KTP dan KK ke Kabupaten Karawang.
Adapun layanan ‘pindah keluar’ digunakan untuk mengurus pindah KTP dan KK dari wilayah Kabupaten Karawang ke kota lain.
Layanan pindah KTP dan KK yang sama pun bisa dilakukan di Disdukcapil Kota Surabaya.
Lebih lanjut, seluruh layanan Disdukcapil bisa dicek sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online.
Cara Pindah KTP dan KK Antar Provinsi
Berikut langkah-langkah pindah KTP dan KK antar provinsi secara online yang berlaku di Disdukcapil Surabaya:
1. Pindah Keluar Antar Kota/Kabupaten/Provinsi
Persyaratan dokumen:
– Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02);
– Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03);
– Permohonan yang mencantumkan: NIK yang pindah, Nomor KK dan Alamat tujuan pindah (RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten).
Prosedur:
– Unduh aplikasi KLAMPID atau kunjungi laman https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/;
– Pemohon mendaftar akun secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID;
– Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID;
– Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pindah keluar;
– Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID;
– Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK;
– Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa melalui aplikasi KLAMPID;
– Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa yang sudah ber-TTE dari SIAK;
– Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID;
– Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram;
– Jangka waktu pelayanan 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
2. Pindah Datang Antar Kota/Kabupaten/Provinsi
Persyaratan dokumen:
– Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02);
– Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03);
– Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI);
– Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah apabila penduduk numpang KK/menyewa rumah/kost;
– Akta/Surat Nikah (apabila status perkawinan belum kawin tercatat);
– Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua (apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah);
– Berita acara verifikasi tempat tinggal yang di tanda tangan oleh petugas kelurahan dan mengetahui RT, serta lampiran foto pemohon di depan rumah.
Prosedur:
– Pemohon mengajukan permohonan pindah datang dibantu oleh kelurahan untuk mendaftarkan permohonan pindah dalam kota;
– Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID;
– Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID;
– Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pindah keluar;
– Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID;
– Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK;
– Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk Kartu Keluarga tujuan melalui aplikasi KLAMPID;
– Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga tujuan yang sudah ber-TTE dari SIAK;
– Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga tujuan yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID;
– Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa Kartu Keluarga tujuan melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.