TANGSELIFE.COM – Artikel ini berisi informasi tentang cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 SD, SMP, dan SMA melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 SD, SMP, dan SMA melalui laman bisa diakses dengan mudah menggunakan ponsel/hp (handphone).

PIP kependekan dari Program Indonesia Pintar merupakan inisiatif pemerintah guna mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

Tujuan program PIP yakni memastikan anak-anak berstatus kurang mampu dapat mengakses pendidikan berkualitas hingga jenjang pendidikan menengah.

Disamping itu, PIP bertujuan untuk mencegah anak-anak kurang mampu putus sekolah, serta meningkatkan partisipasi pendidikan.

Bagamana cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 SD, SMP, dan SMA di laman pip.kemdikbud.go.id?

Simak artikel ini selengkapnya.

Proses Pengajuan Bantuan PIP

Murid yang ingin mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud dapat mengajukan namanya melalui lembaga pendidikan atau sekolah.

Pengusulan nama calon penerima bantuan PIP dilakukan ke dalam sistem Dapodik di sekolah masing-masing.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan bantuan PIP, antara lain:

– Buku rapor

– NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)

– KTP orang tua/wali

– Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu.

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 SD, SMP, dan SMA

Siswa yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp1 juta dari PIP Kemdikbud dapat memeriksanya sebagai berikut:

– Buka browser di ponsel dan kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id.

– Masukkan NIK dan NISN.

– Lakukan verifikasi dengan memasukkan hasil jawaban perhitungan kode keamanan yang ditampilkan.

– Klik ‘Cari Data’ untuk melihat status penerima BLT KIP PIP Kemdikbud 2023.

Besaran Bantuan PIP

Rincian besaran bantuan PIP disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan:

– SD/sederajat: Rp450 ribu per tahun

Kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil mendapatkan Rp225 ribu per tahun.

– SMP/sederajat: Rp750 ribu per tahun

Kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil mendapatkan Rp375 ribu per tahun.

– SMA/sederajat: Rp1 juta per tahun

Kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil mendapatkan Rp500 ribu per tahun.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife