TANGSELIFE.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI memberi kemudahan bagi calon pengantin Indonesia yang ingin mendaftarkan pernikahannya.

Saat ini calon pengantin bisa melakukan daftar nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag.

Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag adalah layanan pendaftaran nikah.

Layanan daftar nikah online tersebut dirilis pada 8 November 2018 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Berikut ini sejumlah keunggulan dari layanan Simkah Kemenag.

  • Data terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  • Bisa diakses secara online secara fleksibel
  • Menyajikan data nikah secara real time
  • Meminimalisir kesalahan data calon pengantin
  • Mencegah pemalsuan buku nikah

Dokumen Daftar Nikah Online

Sebelum melakukan daftar nikah online, simak terlebih dahulu dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

1. N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai

3. N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin usianya di bawah 21 tahun)

4. Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan apabila calon pengantin TNI atau Polri

6. Surat Akta Kematian apabila calon pengantin duda/janda ditinggal mati

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila

  • Calon suami berusia kurang dari 19 tahun
  • Calon istri berusia kurang dari 19 tahun

8. Izin poligami

9. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

10. Fotokopi Identitas Diri (KTP)

11. Fotokopi Kartu Keluarga

12. Fotokopi Akta Lahir

13. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Apabila nikah digelar di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

14. Pas foto dengan ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

15. Pas foto dengan ukuran 4x 6 sebanyak 2 lembar

Cara Daftar Nikah Online di Simkah Kemenag

Setelah melengkapi dokumen tersebut, tahap berikutnya adalah mengetahui alur daftar nikah online melalui Simkah Kemenag:

Pendaftaran Akun Simkah

  • Buka situs Simkah Kemenag RI di https://simkah4.kemenag.go.id
  • Pilih menu ‘Masuk/Daftar’
  • Jika sudah daftar dan memiliki akun, proses selanjutnya adalah masuk atau login
  • Kemudian, kamu akan diarahkan ke menu dashboard area
  • Setelah itu lengkapi data diri dengan benar

Pendaftaran di Simkah Kemenag

  • Jika sudah memiliki akun, pilih menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard area
  • Siapkan dokumen nikah yang diperlukan
  • Isi dan lengkapi semua form yang disediakan
  • Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis
  • Namun, apabila pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp600.000
  • Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem
  • Selesaikan pembayaran sesuai dengan informasi yang tertera di Invoice pembayaran. Metode pembayaran bisa dilakukan melalui layanan yang terhubung ke Modul Penerimaan Negara agar bisa berlanjut ke proses pemeriksaan nikah.
  • Jika pembayaran pernikahan ditunda akan mengakibatkan data pendaftaran secara sistem tidak akan berlanjut ke pemeriksaan nikah
  • Setelah melakukan pembayaran, datangi KUA dengan membawa persyaratan lengkap untuk proses pemerisaan nikah

Proses Pemeriksaan Data Calon Pengantin

  • Langkah berikutnya adalah pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilakukan di luar kantor KUA
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA jika pernikahan dilakukan di kantor KUA
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter