TANGSELIFE.COM – Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat daerah resmi dibuka hari ini, Kamis 7 November 2024.
Proses pendaftaran seleksi petugas haji 2025 dimulai pada 7 November sampai 15 November 2024 mendatang.
Arsad Hidayat selaku Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU mengungkapkan bahwa ada dua formasi yang dibuka pada seleksi petugas haji 1446 H tingkat daerah ini
Formasi pertama adalah petugas haji kloter (kelompok terbang), petugas yang membimbing jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci sampai pulang kembali ke Tanah Air.
Formasi tersebut terdiri atas ketua dan pembimbing ibadah kloter.
Yang kedua adalah petugas haji Arab Saudi yang memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama ada melakukan ibadah haji di Tanah Suci.
Formasi tersebut meliputi petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.
Selain dua formasi, calon peserta petugas haji 2025 juga akan melakukan dua tahapan selsksi PPIH tingkat daerah.
Seleksi petugas haji pertama berlangsung pada tingkat kabupaten/kota melalui penilaian administrasi dan Computer Assisted Test (CAT) pada 21 November 2024 dan hasilnya diumumkan keesokan harinya.
Seleksi petugas haji yang kedua adalah tingkat provinsi. Pada sesi ini, peserta petugas haji melakukan CAT dan wawancara pada 5 Desember 2024 dengan hasil seleksi tingkat provinsi yang diumumkan pada 6 Desember 2024.
Syarat Daftar Petugas Haji 2025
Ada beberapa syarat umum dan syarat khusus yang wajib dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran seleksi petugas haji 2025, berikut syarat selengkapnya:
Syarat Umum
- WNI
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang hamil
- Berkomitmen dalam pelayanan jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta sedang tak menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Bisa mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI
- Masyarakat yang berasal dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional
- Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Syarat Khusus Petugas Haji 2025
1. Petugas Haji Kloter
Ketua kloter
- ASN Kementerian Agama
- Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat pendaftaran
- Paham fiqih manasik dan alur perjalanan haji
- Memiliki kemampuan memimpin, koordinasi, dan komunikasi
- Berpendidikan minimal sarjana di bidang Agama Islam
- Diutamakan telah beribadah haji
- Diutamakan bisa berbahasa Arab dan/atau Inggris
2. Petugas Haji
Pembimbing Kloter
- Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat pendaftaran
- Telah beribadah haji
- Punya sertifikat pembimbing manasik
- Paham fiqih manasik dan alur perjalanan haji
- Berkomitmen melakukan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Berpendidikan minimal sarjana
- Mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
3. Petugas Haji Arab Saudi
Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat pendaftaran
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat pendaftaran
- Telah beribadah haji
- Paham bimbingan ibadah dan manasik haji
- Punya sertifikat pembimbing manasik haji
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
Pelaksana Siskohat
- Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat pendaftaran
- Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 tahun. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan
- Bisa mengoperasikan aplikasi Siskohat
- Mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
- Pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam
Cara Daftar Petugas Haji 2025
Berikut ini prosedur pendaftaran petugas haji 2025:
– Buka situs https://haji.kemenag.go.id/petugas dan klik pendaftaran petugas
– Pilih jenis tugas
– Pilih Kankemenag Kab-Kota/Kanwil Tempat Pendaftaran
– Lengkapi NIK yang sesuai
– Lengkapi Nama lengkap, tanggal lahir, alamat email (tak boleh menggunakan email yang pernah dipakai daftar petugas haji tahun sebelumnya)
– Lengkapi nomor WhatsApp yang aktif
– Klik Daftar
– Unggah dokumen yang diminta dan selesaikan pendaftaran