TANGSELIFE.COM– Akta Tanah Elektronik kini sedang dipersiapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya mempercepat digitalisasi layanan pertanahan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menyediakan layanan yang lebih cepat, transparan, dan aman bagai masyarakat.
Nantinya penerapan Akta Tanah Elektronik ini bisa membuat proses administrasi pertanahan menjadi lebih efisien.
Selain itu, adanya Akta Tanah Elektronik diharapkan bisa meminimalitsir konflik dan sengketa tanah serta mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.
Lantas, Bagaimana Cara Mengubah Akta Tanah Fisik Jadi Akta Tanah Elektronik?
Sebagai informasi, sertifikat elektronik ini disimpan dalam brankas elektronik yang diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN.
Jika ingin membukanya maka pemegang hak perlu memiliki akun di aplikasi tersebut.
Namun, jika pemilik hal belum memiliki akun aplikasi tidak perlu khawatir karena untuk mendaftarkan akun bisa dilakukan di Kantor Pertanahan.
Berikut cara mengajukan penggantian sertifikat fisik ke sertifikat elektronik berdasarkan web Kementerian ATR/BPN:
1. Datang ke Kantor Pertanahan sesuai dengan lokasi bidang tanah
2. Lalu, bawa beberapa dokumen yang dibutuhkan, yakni:
- Sertifikat asli atau analog lama
- Formulir permohonan yang diisi oleh dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
- Surat kuasa, khusus jika diwakilkan
- Fotokopi KTP dan KK, serta identitas kuasa jika dikuasakan yang sudah diverifikasi oleh petugas
- Fotokopi akta pendirian dan dokumen badan hukum yang telah diverifikasi oleh petugas
3. Bayar biaya layanan
Untuk memverifikasi keaslian sertifikat elektronik, pemilik hak dapat memindai QR Code yang terdapat pada sertifikat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
Sertifikat fisik yang lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai arsip pendaftaran tanah.