TANGSELIFE.COM – Polsek Cisauk membongkar rumah produksi miras (minuman keras) yang berada di jalan Eluka, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Rumah produksi miras tersebut diketahui sudah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Rumah tersebut memproduksi minuman keras berjenis arak.

“Pelaku berproduksi dalam pembuatan arak tersebut sudah selama dua bulan,” kata Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, Rabu, 13 November 2024.

Dhady mengungkapkan, pelaku memproduksi miras tergantung pemesanan dari pihak konsumen. Pelaku melakukan produksi satu hingga dua kali dalam sebulan.

“Sekali produksi bisa menghasilkan 900 botol plastik ukuran 600 ml,” ungkapnya.

Dari hasil produksi pelaku menjual miras tersebut seharga Rp20 ribu per botol, sehingga pelaku dapat mengantongi omzet hingga jutaan sekali produksi.

Penggerebekan Rumah Produksi Miras di Tangsel, Ada 3 Pelaku Diamankan

Terbongkarnya rumah produksi miras tersebut bermula saat pihak Kepolisian mendapatkan informasi adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi miras.

Menindaklanjut informasi tersebut, sekira pukul 12.00 WIB, Selasa 12 November 2024 jajaran Polsek Cisauk langsung mendatangi lokasi tersebut.

Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak tiga orang pelaku berhasil diamankan dengan masing-masing berinisial A (40), L (43) dan AM (46).

Selain itu, pihak Kepolisian juga menyita berbagai barang bukti di antaranya 482 botol minuman berisi arak siap edar dan 3 drigen berisi arak.

Ketiga pelaku selanjutnya langsung digelandang menuju Mapolsek Cisauk guna penyelidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya team opsnal membawa pelaku tersebut ke Polsek guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Dhady Arsya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter