TANGSELIFE.COM– Perusahaan milik negara, Jasa Raharja menyediakan santunan kecelakaan bagi korban yang mengalami luka-luka atau meninggal dunia.

Santunan kecelakaan ini diberikan oleh Jasa Raharja sebagai bentuk perlindungan untuk para korban, sesuai dengan yang tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964.

Adapun bentuk santunan yang diberikan Jasa Raharja bisa berupa biaya rumah sakit untuk korban luka-luka.

Sementara, jika korban meninggal maka pihak Jasa Raharja ini harus menunggu surat keterangan dari rumah sakit, kemudian petugas mendatangi keluarga korban dan melakukan pendataan, setelah itu baru santunan kecelakaan diberikan kepada ahli waris.

Namun, perlu diingat bahwa kecelakaan yang terjadi karena keteledoran pribadi tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja

Lantas, Bagaimana Cara Mengurus Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja?

Jika ingin mengurus santunan kecelakaan dari Jasa Raharja ini maka keluarga korban harus menyertakan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:

  • Korban luka-luka

1. Surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian

2. Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit

3. Fotokopi KTP korban

4. Surat kuasa, khusus jika santunan diberikan kepada pihak lain

  • Korban luka-luka yang alami cacat

1. Laporan Kepolisian dan Gambar Tempat Kejadian Perkara (TKP)

2. Surat Keterangan Cacat Tetap dari Dokter

3. Salinan KTP korban beserta foto diri yang menggambarkan kondisi cacat tetap

  • Korban luka-luka yang meninggal dunia:

1. Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian, lengkap dengan gambar lokasi kejadian

2. Surat Kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau pihak kelurahan

3. Dokumen identitas korban dan ahli waris, seperti KTP, KK, akta nikah, atau akta kelahiran

Korban meninggal di tempat kejadian (TKP):

1. Laporan Kepolisian beserta gambar situasi kejadian

2. Surat Kematian yang diterbitkan oleh rumah sakit atau pihak kelurahan

3. Salinan KTP korban dan ahli waris, serta dokumen keluarga lainnya

Berikut Ketentuan Penerima Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

1. Janda atau duda yang diakui secara hukum

2. Anak-anak yang diakui secara sah

3. Orang tua yang diakui secara sah. Jika korban tidak memiliki ahli waris, Jasa Raharja akan memberikan santunan biaya penguburan kepada pihak yang melaksanakannya

4. Hak untuk menerima santunan akan batal jika klaim diajukan lebih dari enam bulan setelah kecelakaan terjadi, atau jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah disetujui

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter