TANGSELIFE.COM – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 2808/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan per tanggal 17 Oktober 2024, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Penyesuaian Tarif Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A (Serpong-Simpang Susun CBD), dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Serpong-Balaraja atau Tol Serbaraja Seksi 1B (Simpang Susun CBD – Simpang Susun Legok), maka terdapat penyesuaian tarif baru untuk ruas Tol Serbaraja seksi 1A dan seksi 1B.

Penyesuaian Tarif Tol sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 berkenaan dengan Evaluasi dan Penyesuaian Tarif yang ditinjau per dua tahun sekali oleh Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga (DJBM) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sesuai dengan nilai inflasi.

Presiden Direktur PT Trans Bumi Serbaraja yang juga menjabat sebagai Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk – Christopher Siswanto Adisaputro mengatakan, Ppada Ruas Tol Serpong-Balaraja atau Tol Serbaraja Seksi 1 menggunakan sistem transaksi semi tertutup dibagi menjadi dua zona.

“Zona 1 (Seksi 1A) SS Serpong-SS CBD atau sebaliknya dengan tarif baru sebesar Rp 6.000 dari tarif semula Rp 5.500, untuk Golongan I dan untuk Golongan II dan III dengan tarif penyesuaian sebesar Rp 9.000 dari tarif semula sebesar Rp8.500 dan untuk Golongan IV dan V, dengan tarif penyesuaian sebesar Rp 12.500 dari tarif sebelumnya sebesar Rp 11.000. Untuk tarif Zona 2 (Seksi 1B) SS CBD-SS Legok atau sebaliknya dengan besaran tarif sebesar Rp 7.000 untuk Golongan I dan Rp 11.000 untuk Golongan II dan III, serta Rp 14.500 untuk Golongan IV dan V,” katanya dalam keterangan resmi.

Jalan Tol Serbaraja merupakan salah satu Proyek Strategi Nasional (PSN) dengan skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) diprakarsai oleh PT Trans Bumi Serbaraja selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Land yakni PT Bumi Serpong Damai Tbk.

Perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan tol sesuai Standar Pelayanan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR (DJBM dan BPJT).

Tol Serbaraja
Tarif baru Tol Serpong-Balaraja atau Tol Serbaraja yang berlaku mulai 3 November 2024.

Sebelumnya, Tol Serbaraja telah diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo pada 20 September 2022. Pembangunan Tol Serbaraja Seksi 1A memiliki panjang 3,97 km dan Seksi 1B memiliki panjang 5,37 km.

Kehadiran Tol Serbaraja diharapkan dapat mengurai kemacetan yang terjadi di wilayah Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, serta mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kedua wilayah serta di Provinsi Banten secara keseluruhan.

Jalan Tol Serbaraja menghubungkan Kota Tangerang Selatan dengan Kabupaten Tangerang, di mana ruas Tol Serbaraja Seksi 1A terkoneksi dengan Jalan Tol Ulujami-Serpong dan terhubung dengan klaster The Green BSD City menuju simpang susun CBD BSD City, serta terkoneksi langsung dengan kawasan Transit Oriented Development (TOD) Intermoda BSD City.

Sementara Tol Serbaraja Seksi 1B menghubungkan CBD BSD City dengan Kawasan Legok yang terkoneksi langsung dengan kawasan residensial Hiera BSD City, Cisauk, Karawaci dan sekitarnya.

Tol Serbaraja akan memiliki total keseluruhan panjang ±40 km yang terbagi dalam tiga seksi, yakni seksi 1 Serpong-Legok (± 9,8 km), seksi 2 Legok-Pasir Barat (± 11,5 km), dan seksi 3 Pasir Barat-Balaraja (± 18,6 km).

Tol Serpong-Balaraja akan mendukung mobilitas masyarakat dan meningkatkan konektivitas wilayah Jakarta dengan kawasan penyangga, khususnya Tangerang Raya, Banten. Tol Serbaraja akan menjadi ruas awal dari jaringan jalan Jakarta Outer Ring Road 3 (JORR-3) dan akan terkoneksi dengan Tol Jakarta-Serpong, Tol Jakarta-Merak, dan berbagai ruas tol di Pulau Jawa. (*)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife