TANGSELIFE.COM– Pencairan bansos BPNT (Bantuan Program Non Tunai) bulan Oktober 2024 kini sedang dinanti-nantikan oleh masyarakat.

Program BPNT kini sudah memasuki pencairan tahap 5 untuk periode September hingga Oktober 2024 dengan total bantuan sebesar Rp400 ribu.

Bansos BPNT ini merupakan program pemerintah bersama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan ke keluarga penerima manfaat (KPM).

Dengan adanya program BPNT ini diharapkan bisa membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar pada masa sulit.

Dana bansos BPNT ini setiap bulannya akan cair Rp200 ribu atau bisa juga dicairkan untuk jangka waktu dua bulan sekaligus senilai Rp400 ribu.

Selain itu, ada juga opsi pencairan Rp600 ribu untuk tiga bulan sekaligus yang beru bisa diambil pada November 2024.

Penyaluran dana bansos BPNT ini dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BRI.

Syarat Penerima Bansos BPNT Oktober 2024

Sebagai informasi, jumlah dana BPNT tahap 5 Oktober 2024 ini adalah Rp400 ribu untuk periode dua bulan.

Adapun proses pencairannya BPNT tahap 5 ini masih terus berlangsung sampai pertengahan Oktober 2024.

Berikut syarat KPM yang menjadi penerima bansos BNPT:

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Generasi Berikutnya (SIK-ng)

2. Tidak berstatus sebagai pegawai aktif maupun pensiunan

3. Bukan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis

4. Keluarga yang termasuk dalam kategori kurang mampu

Cara Cek Penerima Bansos BPNT Oktober 2024

1. Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui browser Anda

2. Masukkan informasi wilayah penerima, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda

3. Pastikan nama penerima yang Anda masukkan sesuai dengan data di e-KTP atau Dukcapil

4. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar

5. Klik “Cari Data” untuk memeriksa status penerimaan bantuan

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter