TANGSELIFE.COM– Cek daftar penerima PIP 2025 secara online kini melalui link pip.dikdasmen.go.id.

Sebagai informasi, kini pemerintah telah mengubah situs pengecekan PIP, dari yang sebelumnya melalui situs pip.kemdikbud.go.id kini melalui link pip.dikdasmen.go.id.

Perubahan situs pengecekan penerima PIP 2025 ini dilakukan seiring dengan kelanjutan bansos pada tahun ini dan nomenklatur kementerian.

Sebagai informasi, PIP sendiri merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang betujuan untuk membantu keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan pendidikan yang layak.

Bansos PIP ini sudah ada sejak pemerintah terdahulu, lalu kini kembali disalurkan pada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Besaran Dana dan Tahap Pencairan PIP 2025

Untuk dana PIP 2025 yang disalurkan ke siswa SD, SMP, dan SMA ini nominalnya akan beberbeda-beda, tergantung dari jenjang pendidikannya, berikut rinicannya:

  • Dana PIP siswa SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
  • Dana PIP siswa SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
  • Dana PIP siswa SMA/sederajatL Rp1,8 juta per tahun

Sementara itu, untuk pencairan PIP 2025 terbagi dalam tiga tahap, yakni:

  • Tahap 1 (Februari-April): Khusus siswa yang punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Tahap 2 (Mei-September): khusus siswa yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan dan tertulis di SK Nominasi
  • Tahap 3 (Oktober-Desember): khusus siswa yang belum menerima bantuan dari tahap sebelumnya.

Cara Cek Penerima PIP 2025 Terbaru, Pakai Link Apa?

Untuk mengecek apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut langkah-langkah untuk mengecek penerima PIP 2025:

  • Pastikan Anda memiliki NISN (bisa dicek di nisn.data.kemdikbud.go.id) dan NIK
  • Kunjungi situs pip.dikdasmen.go.id
  • Pilih menu “Cari Penerima PIP”
  • Masukkan NISN dan NIK di kolom yang tersedi
  • Klik tombol “Cek Penerima PIP” untuk melihat hasilnya.

Sebagai penerima PIP, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh siswa di antaranya:

1. Siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Memiliki data yang sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Mendapatkan rekomendasi dari sekolah sebagai penerima bantuan yang berhak.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter