TANGSELIFE.COM – Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) tak jarang justru malah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Debitur pinjol ilegal seringkali dibombardir teror dan menerima tindakan tak etis saat ditagih pinjol ilegal.
Karena itu, jangan sampai terjebak di pusaran pinjol ilegal agar tak menganggu ketenangan hidup.
Masyarakat pun perlu mengetahui ciri-ciri pinjol atau rentenir ilegal agar terhindar dari jerat utang dan perlakuan tak etis saat penagihan.
Mengenal Ciri Pinjaman Online Legal dan Pinjol Ilegal
Ciri-Ciri Pinjaman Online Resmi/Legal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan beberapa ciri pinjaman online legal dan ilegal yang harus dihindari masyarakat.
Perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
– Terdaftar/berizin dari OJK
– Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
– Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
– Bunga atau biaya pinjaman transparan
– Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
– Mempunyai layanan pengaduan
– Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
– Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat ponsel peminjam
– Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Ciri-ciri pinjaman online ilegal diantaranya:
– Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
– Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
– Pemberian pinjaman sangat mudah
– Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
– Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
– Tidak mempunyai layanan pengaduan
– Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
– Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
– Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI
Masyaarakat yang menemukan atau mendapat tawaran pinjaman online ilegal, diimbau untuk mengadukan laporan melalui kontak OJK 157.