TANGSELIFE.COM– Tarif tol Jakarta-Tangerang mengalami kenaikan sejak hari Sabtu, 19 Oktober 2024 lalu.
Penyesuaian tarif tol ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 tanggal 3 Oktober 2024
Keputusan tersebut berisikan penyesuaian tarif tol integrasi pada ruas jalan Tol Jakarta – Tangerang dan Jalan Tol Tangerang – Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang – Tangerang Barat – Cikupa.
Adapun penyesuaian tarif tol ini juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Mengacu pada peraturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Daftar Tarif Tol Jakarta-Tangerang Terbaru per 19 Oktober 2024
Penyesuaian tarif tol Jakarta-Tangerang ini tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan keamanan, kenyamanan, serta keselamatan pengguna jalan tol.
Berikut tarif tol Jakarta-Tangerang terbaru berdasarkan Keputusan Menteri PUPR:
- Gol I: Rp 8.500, tarif sebelumnya Rp 8.000
- Gol II: Rp 12.500, tarif sebelumnya Rp 12.000
- Gol III: Rp 12.500, tarif sebelumnya Rp 12.000
- Gol IV: Rp 16.500, tarif sebelumnya Rp 15.500
- Gol V: Rp 16.500, tarif sebelumnya Rp 15.500