TANGSELIFE.COM – Pencari kerja di wilayah Tangerang Raya wajib mengetahui besaran UMK Tangerang 2023 yang diberlakukan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Mengetahui besaran UMK Tangerang 2023 akan sangat penting bagi para job seeker yang ingin bekerja di wilayah Tangerang Raya.

UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) merupakan angka upah minimum atau terkecil yang berlaku di kabupaten/kota tertentu, termasuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Provinsi Banten menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk UMK Tangerang 2023, sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.

Permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Dengan ditetapkannya ketentuan UMP Provinsi Banten berarti besaran UMK Tangerang 2023 juga sudah diputuskan.

Besaran UMK Tangerang 2023 di 8 kota seluruh wilayah Banten telah ditetapkan pada 7 Desember 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022.

UMP Banten 2023

Berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023, Pemprov Banten menetapkan besaran UMP sejumlah Rp2,661,280 yang berlaku sejak 1 Januari 2023.

Besaran UMP 2023 itu naik sebesar Rp 160,077 jika dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya.

UMK Tangerang 2023

UMK Tangerang 2023 mengalami kenaikan, yakni untuk UMK Kota Tangerang 2023 naik sebesar 6,97% dan UMK Kabupaten Tangerang 2023 naik 7,02%.

Sebelumnya, UMK Kota Tangerang hanya sebesar Rp4.285.798, sehingga pada tahun 2023 naik menjadi Rp4.584.519.

Sementara UMK Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan dari nominal sebelumnya sebesar Rp4.230.792 menjadi Rp4.527.668.

UMK Kota Tangerang Selatan yang awalnya Rp4.280.214 mengalami kenaikan menjadi Rp4.551.451 per tahun 2023.

Daftar lengkap UMK di Provinsi Banten 2023

– UMK 2023 Kota Cilegon sebesar Rp4.657.222,94, naik 7.30% dari UMK 2022 yaitu Rp4.340.254,18.

– UMK 2023 Kota Tangerang sebesar Rp4.584.519,08, naik 6,97% dari UMK 2022 yaitu Rp4.285.798,9.

– UMK 2023 Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.551.451,7, naik 6,34% dari UMK 2022 yaitu Rp4.280.214,51.

– UMK 2023 Kota Serang sebesar Rp4.090.799,01, naik 6,24% dari UMK 2022 yaitu Rp3.850.526,18.

– UMK 2023 Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.527.688,52, naik 7,02% dari UMK 2022 yaitu Rp4.230.792,65.

– UMK 2023 Kabupaten Serang sebesar Rp4.492.961,28 atau naik 6,59% dari UMK 2022 yaitu Rp4.215.180,86.

– UMK 2023 Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.980.351,46, naik 6,43%dari UMK 2022 yaitu Rp2.800.292,64.

– UMK 2023 Kabupaten Lebak sebesar Rp2.944.665,46, naik 6,17% dari UMK 2022 yaitu Rp2.773.590,4.

UMK tertinggi terdapat di Kota Cilegon sebesar Rp4,657,222.

UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Lebak dengan besaran Rp2,944,665.

Daftar lengkap UMK di Provinsi Banten 2023 dalam tabel:

UMPBanten
Mana yang Dijadikan Acuan? UMP atau UMK?

Penetapan UMK hanya dilakukan apabila hasil perhitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

Penetapan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenaker 18/2022 yang berbunyi:

1. Penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.

2. Syarat tertentu pada ayat (1) yaitu:
– rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
– nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Dengan begitu bisa disimpulkan bahwa lingkup keberlakuan ketentuan UMK lebih khusus dari UMP.

Ketentuan UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi apabila kabupaten/kota di provinsi tersebut belum mengatur besaran UMK masing-masing kabupaten/kota.

Sementara jika kabupaten/kota sudah memiliki aturan UMK, maka yang berlaku bagi perusahaan untuk memberikan upah pegawai adalah ketentuan UMK.

Perbedaan UMP dan UMK dengan UMR?

Sebelum UMP dan UMK, masyarakat lebih mengenal dan akrab dengan sebutan istilah UMR (Upah Minimum Regional.

Penetapan angka UMR diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 yang direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Dalam peraturan itu, UMR dijelaskan sebagai upah minimum yang ditetapkan gubernur untuk menjadi acuan pendapatan buruh di wilayah provinsinya.

UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yakni kebutuhan, indeks harga konsumen (IHK), kemampuan, perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum yang berlaku di suatu daerah, kondisi pasar, sampai tingkat perekonomian dan pendapatan per kapita.

Namun sejak peraturannya diubah, sistem pengupahan UMR menjadi tidak berlaku lagi.

Pemerintah pun mengganti istilah UMR dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota).