TANGSELIFE.COM – Fotokopi KTP akan mulai ditinggalkan dan tidak berlaku lagi mulai 7 Oktober 2024.

Penggunaan fotokopi KTP tak lagi diperlukan menyusul penerapan identitas digital untuk semua keperluan layanan kependudukan.

Fotokpi KTP tak berlaku lagi juka identitas digital mulai diterapkan. Rencananya pemerintah menerapkan identitas digital itu pada Oktober 2024.

Hal itu dipertegas oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo.

“Masyarakat nantinya tak lagi diminta untuk mengisi KTP dan NIK, semua sudah digital ID dan layanannya terintegrasi,” katanya dikutip dari cnbcindonesia, Jumat, 15 Maret 2024.

Fotokopi KTP tak lagi dibutuhkan untuk mengurus sejumlah layanan. Seperti bantuan pemerintah, karena data sudah terekam di identitas digital.

Dengan adanya identitas digital, tentu memudahkan akses layanan masyarakat. Bahkan, masyarakat tak perlu khawatir lagi lupa NIK. Tinggal cocokkan data biometri, semua urusan beres.

Pasalnya, identitas digital warga Indonesia itu juga tersambung dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.

“Saat ada warga menerima bantuan tunai tapi lupa membawa KTP, cukup cocokan data biometrik sidik jari atau mata,” papar Cahyono.

Terkini, pemerintah sedang menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang mengintegrasikan semua data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan.

Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter