TANGSELIFE.COM-Era digitalisasi data kependudukan diberlakukan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Kini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel akan  memberikan pelayanan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital secara bertahap.

Setelah khusus untuk kalangan pegawai sipil negara (ASN) dan Polri/TNI, pembuatan data kependudukan digital ini akan diberlakukan kepada masyarakat umum. 

Untuk diketahui, identitas digital kependudukan sebagai pengganti elektronik KTP (e-KTP) yang saat ini dipegang oleh masyarakat. 

Program digitalisasi KTP itu merupakan program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kini mulai diterapkan bertahap di seluruh Indonesia. 

Nantinya, setelah adanya KTP digital masyarakat tidak perlu lagi memiliki identitas penduduk dalam bentuk fisik tapi sudah bentuk digital. 

Untuk memiliki identitas digital syaratnya harus memiliki smartphone (telepon pintar), kemudian daerahnya juga harus ada jaringan internet. 

Meski begitu, masyarakat yang belum memiliki handphone dan daerahnya tidak ada jaringan internet tetap akan mempunyai KTP dalam bentuk fisik dan mengakses layanan manual.

Karena itu, Disdukcapil Kota Tangsel akan menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur, layanan digital, dan secara fisik manual.

Pemberlakuan Identitas Kepedudukan Digital atau IKD sesuai Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie tentang pemberlakuan IKD bagi pelayanan Publik.

Setelah memiliki KTP digital, maka Disdukcapil Kota Tangsel dan sejumlah layanan tidak akan meminta fotokopi dokumen kependudukan kepada masyarakat. 

Bahkan, kantor-kantor kecamatan natinya juga tidak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat.

Akses verifikasi data kepedudukan masyarakat Kota Tangsel juga akan dilakukan secara digital yang canggih dan cepat. 

Yakni menggunakan akses verifikasi data langsung dari Disdukcapil Tangsel karena dokumen kepedudukan  sudah menjadi data digital.

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan saat ini sudah lebih dari  2.500 warga Kota Tangerang Selatan mengaktivasi IKD.

“Sudah lebih dari 2.500 orang yang memiliki IKD,” terangnya belum lama ini. Dia juga mengatakan kalau warga Kota Tangsel yang memiliki IKD masih terbatas. 

“Mayoritas pemilik IKD baru pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel, termasuk guru, aparat TNI/Polri, dan jajaran Forkopimda,” terangnya. 

Begini Cara Pembuatan Identitas Kependudukan Digital:  

1. Download aplikasi Identitas Kepedudukan Digital di Google Playstore sebelum datang ke lokasi pelayanan (kelurahan, kecamatan, gerai Disdukcapil yang ada di sejumlah tempat). 

2. Saat tiba lokasi pelayanan, buka aplikasi IKD, klik daftar, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.

3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.

4. Serahkan Smartphone Anda kepada petugas untuk dilakukan Scan QRcode dan tahapan berikut dapat dilakukan secara mandiri oleh pemohon.

5. Setelah berhasil, cek email dari SIAK Terpusat untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi.

6. Salin 6 digit kode Aktivasi. Kemudian tekan tombol “Aktivasi” pada email tersebut.

7. Masukkan kode aktivasi dan captcha yang muncul pada halaman aktivasi lalu tekan tombol “Aktifkan”.

8. Setelah muncul notifikasi “Berhasil”, buka kembali aplikasi IKD, tekan tombol “cek status”, lalu tekan tombol “Masuk”, kemudian masukkan PIN (6 digit kode dari email)

9. IKD Anda sudah teraktivasi.