TANGSELIFE.COM-Era digitalisasi data kependudukan diberlakukan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel akan memberikan pelayanan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital secara bertahap.
Setelah khusus untuk kalangan pegawai sipil negara (ASN) dan Polri/TNI, pembuatan data kependudukan digital ini akan diberlakukan kepada masyarakat umum.
Untuk diketahui, identitas digital kependudukan sebagai pengganti elektronik KTP (e-KTP) yang saat ini dipegang oleh masyarakat.
Program digitalisasi KTP itu merupakan program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kini mulai diterapkan bertahap di seluruh Indonesia.
Nantinya, setelah adanya KTP digital masyarakat tidak perlu lagi memiliki identitas penduduk dalam bentuk fisik tapi sudah bentuk digital.
Untuk memiliki identitas digital syaratnya harus memiliki smartphone (telepon pintar), kemudian daerahnya juga harus ada jaringan internet.
Meski begitu, masyarakat yang belum memiliki handphone dan daerahnya tidak ada jaringan internet tetap akan mempunyai KTP dalam bentuk fisik dan mengakses layanan manual.
Karena itu, Disdukcapil Kota Tangsel akan menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur, layanan digital, dan secara fisik manual.
Pemberlakuan Identitas Kepedudukan Digital atau IKD sesuai Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie tentang pemberlakuan IKD bagi pelayanan Publik.
Setelah memiliki KTP digital, maka Disdukcapil Kota Tangsel dan sejumlah layanan tidak akan meminta fotokopi dokumen kependudukan kepada masyarakat.
Bahkan, kantor-kantor kecamatan natinya juga tidak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat.
Akses verifikasi data kepedudukan masyarakat Kota Tangsel juga akan dilakukan secara digital yang canggih dan cepat.
Yakni menggunakan akses verifikasi data langsung dari Disdukcapil Tangsel karena dokumen kepedudukan sudah menjadi data digital.