TANGSELIFE.COMDinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta kembali membuka pendaftaran siswa yang akan pindah sekolah atau mutasi pada 8 Juli 2024 mendatang.

Sesuai Surat Edaran Nomor 13/SE/2024, pendaftaran pindah sekolah berlaku bagi siswa SD, SMP, SMA, SMK dan siswa Paket A sampai C, yang masuk maupun keluar dari satuan pendidikan di lingkup Jakarta.

Namun perlu diingat bahwa siswa baru bisa pindah ke Jakarta selama daya tampung di sekolah tujuan masih tersedia.

Adapun pengumuman daya tampung dan formasi kelas dilakukan secara terbuka masing-masing sekolah mulai hari ini, Kamis 4 Juli sampai 5 Juli 2024 besok.

Sedangkan pendaftaran pindah sekolah akan baru akan dibuka pada tanggal 8 hingga 10 Juli 2024 dengan sejumlah syarat yang ditentukan.

Pindah Sekolah dari atau ke Jakarta

Ruang lingkup perpindahan peserta didik di DKI Jakarta terbagi ke dalam tiga kategori, yakni:

— Peserta didik yang berasal dari sekolah di dalam  Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau perpindahan keluar ke sekolah tujuan yang ada di dalam atau luar provinsi Jakarta;

— Peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk ke sekolah tujuan yang berada di dalam Provinsi Jakarta; dan

— Peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri dapat melakukan perpindahan masuk ke sekolah tujuan yang berada di dalam Provinsi Jakarta sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Syarat Pindah Sekolah Provinsi Jakarta Semester Ganjil 2024/2025

Untuk perpindahan masuk ke wilayah Jakarta, siswa harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

— Siswa di kelas II-VI untuk jenjang SD/Paket A, kelas VIII-IX SMP/Paket B, XI-XII SMA/Paket C, dan kelas XI-XII SMK sesuai dengan konsentrasi keahlian yang sama paling lambat tanggal 30 Agustus 2024.

Berikut syarat umum yang wajib dipenuhi:

1. Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah;

2. Fotokopi rapor yang telah dilegalisir dan menunjukkan rapor asli;

3. Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah asal;

4. Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk siswa dengan materai Rp10 ribu ke sekolah tujuan;

5. Surat keterangan pindah dari sekolah asal yang diketahui Dinas Pendidikan/Perwakilan setempat;

6. Fotokopi surat izin pendirian sekolah asal bila sebelumnya berasal dari sekolah yang dikelola masyarakat;

7. Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari sekolah asal.

Selain syarat umum, ada sejumlah syarat khusus yang juga harus dipenuhi, antara lain:

1. Bila peserta didik di sekolah sebelumnya menggunakan kurikulum yang berbeda dengan sekolah tujuan, maka:

— Jika dinyatakan diterima, sekolah wajib mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu;

— Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 hari efektif.

2. Perpindahan sekolah untuk SMK hanya dapat dilakukan untuk kompetensi/konsentrasi keahlian yang sama dengan sekolah sebelumnya;

3. Persyaratan bagi siswa yang berasal dari sekolah luar negeri:

— Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah;

— Fotokopi rapor yang telah dilegalisir dan menunjukkan rapor asli;

— Surat keterangan dari sekolah asal;

— Surat keterangan rekomendasi penyaluran siswa dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek.

Seluruh dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah;

4. Dokumen ijazah dan rapor diserahkan waktu pendaftaran;

5. Kelengkapan dokumen lainnya bisa diserahkan setelah siswa dinyatakan lulus/diterima berdasarkan hasil seleksi;

Jadwal Pindah Sekolah Provinsi Jakarta Semester Ganjil

Berikut jadwal lengkap perpindahan sekolah di Provinsi Jakarta untuk Semester Ganjil 2024/2025:

— Pengumuman daya tampung: 4-5 Juli 2024

— Pendaftaran: 8-10 Juli 2024

— Pengarahan: 15 Juli 2024

— Seleksi: 16 Juli 2024

— Pengumuman: 19 Juli 2024

— Lapor diri: 22-23 Juli 2024 pukul 08.00-16.00 WIB

— Jika sekolah masih ada formasi, maka proses perpindahan bisa dilanjutkan tahap seleksi lanjutan: maksimal 23 Agustus 2024

— Laporan hasil perpindahan ke Dinas Pendidikan: paling lambat 30 Agustus 2024.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dien
Reporter