TANGSELIFE.COM – Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2024 bisa disimak di artikel ini.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran PPDB Banten 2024 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta di Sekolah Khusus Negeri (SKhN) sudah dibuka.

Melansir laman ppdb.bantenprov.go.id, jadwal pendaftaran PPDB Banten 2024/2025 dibuka mulai 19 Juni hingga 26 Juni 2024.

Pendaftaran PPDB Banten 2024 jenjang SMA dilakukan melalui empat jalur, yakni Afirmasi, Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, serta Prestasi Akademik dan Prestasi Non Akademik.

Sementara, pendaftaran PPDB Banten 2024 untuk SMK/SKhN dilaksanakan hanya melalui jalur Reguler/Umum.

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan PPDB Banten 2024 jenjang SMA/SMK/SKh dilansir dari laman ppdb.bantenprov.go.id:

– Pendaftaran: tanggal 19-23 Juni 2024;

– Pengumuman hasil akhir: tanggal 26 Juni 2024;

– Daftar ulang: tanggal 27-29 Juni 2024.

Link Pendaftaran PPDB Banten 2024

Link pendaftaran PPDB Banten 2024 TA jenjang SMA/SMK/SKhN bisa diakses melalui tautan https://ppdb.bantenprov.go.id/.

Pada tautan tersebur, klik menu ‘Aturan’ untuk mengetahui informasi aturan dan prosedur, serta jadwal pelaksanaan PPDB Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025 versi resmi dari Dindikbud Banten.

Langkah selanjutnya, siapkan dokumen yang dibutuhkan.

Kemudian, menu ‘Pagu’ untuk mengetahui daya tampung sekolah, lokasi sekolah, dan info lokasi pendaftaran PPDB sesuai jalur yang dipilih.

Terakhir, klik menu ‘Seleksi’ untuk mengetahui pengumuman hasil seleksi PPDB Banten 2024 jenjang SMA/SMK/SKhN yang ditampilkan secara real time sesuai jadwal pengumuman.

Syarat PPDB Banten 2024

Persyaratan umum PPDB Banten 2024 dilakukan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran PPDB Banten 2024 dilaksanakan oleh masing-masing calon peserta didik/orang tua/wali calon peserta didik;
  2. Pendaftaran PPDB dilaksanakan secara daring dan/atau luring;
  3. Dalam hal calon Peserta Didik terkendala untuk melaksanakan pendaftaran secara daring, dapat melaksanakan pendaftaran secara luring ke satuan pendidikan yang dituju;
  4. Pendaftaran bagi calon Peserta Didik dari luar Provinsi:
    • melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SMP/MTs);
    • melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.
  5. Calon Peserta Didik dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dengan kurikulum Nasional:
    • melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SILN);
    • melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.
  6. Calon Peserta Didik dari Luar Negeri yang menggunakan kurikulum internasional:
    • diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMAN; dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMKN;
    • melakukan verifikasi/validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.
  7. Calon peserta didik lulusan pendidikan nonformal (jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang) dan/atau lulusan pendidikan informal (jalur pendidikan keluarga dan lingkungan, yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri), dapat mendaftar di satuan pendidikan jalur formal SMAN dan SMKN.

Cara Daftar PPDB Banten 2024

Berikut tahap pendaftaran PPDB Banten 2024/2025 jenjang SMA/SMK/SKhN:

1. Tahap pendaftaran PPDB SMA dilakukan dalam dua tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:

– Pendaftaran Calon Peserta Didik ke SMA dilaksanakan secara daring;

– Jika mengalami kendala secara daring dapat langsung datang ke satuan pendidikan yang dituju;

– Tahap pertama: pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali;

– Tahap kedua: pendaftaran jalur prestasi yang meliputi prestasi akademik dan prestasi nonakademik;

– Calon peserta didik memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB pada tiap tahap dan bisa berpindah ke jalur lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung;

– Calon peserta didik dapat memilih paling banyak 2 (dua) satuan Pendidikan pada tiap jalur dan tahap pendaftaran di zona yang sama;

– Calon peserta didik yang tidak lolos seleksi pada jalur zonasi, pada tahap satu dapat mendaftar kembali pada jalur prestasi di tahap kedua.

2. Tahap pendaftaran PPDB SMK dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

– Pendaftaran Calon Peserta Didik ke SMKN dilaksanakan secara daring dan/atau luring langsung datang ke Satuan Pendidikan;

– Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 2 (dua) Konsentrasi Keahlian dalam satu Satuan Pendidikan;

– Calon Peserta Didik mengikuti Tes Bakat dan Minat sesuai dengan ketentuan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.

3. Pendaftaran PPDB Sekolah Khusus Negeri (SKhN) dilakukan secara luring.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Reporter