TANGSELIFE.COM – Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang pada Senin, 21 Oktober 2024 tersebar di sejumlah lokasi.
Pelayanan SIM Keliling di Kota Tangerang hanya untuk perpanjangan saja, bukan untuk melakukan penerbitan SIM baru.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan identitas berkendaranya setiap lima tahun sekali dimulai sejak awal penerbitan SIM.
Jika melewati masa berlaku, maka pemilik SIM wajib membuatnya dari ulang.
Adapun layanan SIM Keliling di Tangerang ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut.
Lokasi SIM Keliling di Tangerang
– Plaza Shinda Mall Cimone-Karawaci pukul 08.00 sampai 13.00 WIB
– Ruko WOM Finance Ps. Baru pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM, Hilang, Rusak, dan Pindah Masuk (Mutasi)
Berikut biaya untuk memperpanjang SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.000
4. SIM C Rp75.000
Persyaratan Berkas Pepanjang SIM
- Fotokopi e-KTP rangkap dua
- SIM lama, dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku habis
- Surat keterangan kesehatan dari dokter dan psikolog yang dapat didapatkan di tempat pelayanan