TANGSELIFE.COM – Jadwal SIM keliling di Tangerang Raya wajib diketahui bagi masyarakat domisili Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan, pemilik surat izin mengemudi.

Semua Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki batas masa berlaku sampai lima tahun terbit. Para pemilik diwajibkan melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.

Kebijakan tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 Tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April huruf BBB poin 3.

Apabila para pemilik SIM telat memperpanjang, maka harus melakukan penerbitan SIM baru dan tidak bisa memperpanjang surat izin mengemudinya yang lama.

Layanan SIM keliling di Tangerang Raya berlangsung di sejumlah lokasi. Bahkan, dalam satu kota membuka layanan di dua lokasi sekaligus.

SIM keliling di Kabupaten Tangerang pada Rabu, 10 Januari 2024, diadakan di Pospol Telaga Bestari.

Adapun di wilayah Kota Tangerang diadakan di dua tempat yakni Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera.

Layanan SIM keliling di Tangerang Selatan ada di dua lokasi, yaitu Bintaro Plaza dan ITC BSD.

Untuk mengetahui jam operasionalnya secara lengkap, berikut rangkuman mengenai jadwal SIM keliling di Tangerang Raya, Rabu 10 Januari 2024.

Jadwal SIM keliling di Tangerang Raya, Rabu 10 Januari 2024

Kabupaten Tangerang

  • Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00-14.00 WIB

Kota Tangerang

  • Pasar Laris Taman Cibodas mulai pukul 08.00-13.00 WIB
  • IKEA Alam Sutera mulai pukul 08.00-13.00 WIB

Tangerang Selatan

  • Bintaro Plaza: 08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB
  • ITC BSD: 08.00-13.00 WIB

Syarat Perpanjang SIM

Sebelum datang ke lokasi SIM keliling di Tangerang Raya, sebaiknya menyiapkan terlebih dahulu syarat dokumen yang dibutuhkan.

Berikut ini syarat dokumen perpanjang SIM:

  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Fotokopi E-KTP dan E-KTP Asli
  • Membawa SIM lama

Biaya Perpanjang SIM

Besaran biaya pembuatan dan perpanajangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Berikut ini besaran biaya perpanjangan SIM 2024 berdasarkan golongannya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Adapun tarif tersebut bisa bertambah dengan tarif lainnya, seperti tes kesehatan Rp25.000 dan asuransi sebesar Rp30.000. Sehingga, bagi pengendara yang memperpanjang SIM C membutuhkan biaya sebesar Rp130.000.

Biaya tersebut mencakup tarif dasar SIM C Rp75.000, ditambah dengan tarif tes kesehatan Rp25.000 dan tarif asuransi sebesar Rp30.000.

Untuk tes kesehatan, pemohon bisa bebas memilih lokasi kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar Gedung Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas).

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter